Polisi buru sopir Xenia ugal-ugalan viral di medsos
Saat itu, petugas hendak menilang mobil berpelat nomor B 1021 BZW itu karena melanggar.
Pengemudi Mobil Daihatsu Xenia warna putih yang nekat menerobos petugas saat melakukan Operasi Zebra 2017 di Jalan Benteng Betawi, Kota Tangerang, Rabu (1/11) kemarin, sudah dijemput petugas dari rumahnya.
"Tadi malam tadi kami jemput sama anggota, kita sudah lacak dari nomor pelatnya (untuk diperiksa)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Jumat (3/11).
Halim menyampaikan, pihaknya menjerat pengemudi yang belum diketahui identitasnya dengan Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP lantaran dianggap telah melawan perintah petugas.
"Ancaman pidananya maksimal 4 bulan. Akan dirilis (hari ini) di Polres Metro Tangerang," katanya.
Seperti diberitakan, aksi nekat sopir mobil Xenia itu menjadi viral di media sosial. Di dalam video berdurasi 55 detik, pengemudi mobil itu menolak turun ketika diberhentikan petugas, bahkan ia nampak ingin menabrak petugas, meskipun mobil tersebut telah dikepung petugas.
Saat itu, petugas hendak menilang mobil berpelat nomor B 1021 BZW itu karena melanggar.
"Kita telah disita sebagai barang bukti (mobil) karena pemiliknya dianggap belum melunasi pembayaran pajak kendaraan. Tindak lanjut akan dilakukan tilang denda maksimal atas pelanggaran lalu lintas," tandasnya.