Polisi gerebek kapal tanker jual ribuan ton solar di Samarinda
Dari operasi tersebut, polisi menahan tiga kapal.
Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polri Kombes Pol Alex Mandalika mengatakan, pihaknya mengungkap kasus penjualan ribuan ton BBM jenis solar hasil transaksi antara kapal tanker dengan 2 kapal tipe LCT di perairan sungai Meriam, Samarinda, Kaltim.
"Ada 3 kapal yang disita. Jadi tanker di tengah laut 'kencing', lalu tugboat masuk, harusnya kuota untuk 1 daerah tapi dijual di tengah perjalanan. Banyak modus seperti ini," katanya di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (4/4).
"Uang negara sebesar Rp 2,5 miliar pun berhasil diselamatkan dari hasil penangkapan ini," imbuhnya.
Ihwal penangkapan ini, ketika polisi menemukan dan mencurigai transaksi BBM di tengah laut sungai Meriam, Samarinda, Kaltim, pada 10 Februari 2014. Lalu polisi melakukan penyelidikan dan menyita 2 kapal tipe LCT yang diberi nama Cinta Damai dan Sriwijaya tersebut.
Dari hasil itu pihak keamanan menyita BBM solar sebanyak 37.289 ton dan bahan bakar bernama MFO sebanyak 47.743 ton turut disita. Sedangkan dari KM Sriwijaya, polisi menyita 182.956 ton solar.
"Modusnya kapal mengambil minyak solar 170 ton di tengah laut dari kapal tanker lalu menjual ke perusahaan-perusahaan," ujarnya.
Alex menuturkan, dari hasil ini polisi menetapkan JMS sebagai tersangka dalam kasus ini karena tindakannya melanggar Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas. "Tersangka melakukan pengangkutan, menyimpan dan berniaga solar tanpa dilengkapi dokumen sah," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit V Tipiter Polri Kombes Pol Bahagia Danchi menambahkan, 2 unit truk tangki berkapasitas 10 ton dan 5 ton juga disita. Ribuan ton solar ini rencananya akan dijual pelaku ke pabrik, pertambangan, dan kapal-kapal lainnya.
"Kita juga kembangkan kerjasama dengan Pertamina . Minyaknya sudah kita lelang berdasarkan penetapan pengadilan, hasil lelangnya Rp 1,2 miliar," tambah Danchi.
Baca juga:
Empat penimbun BBM di Bogor dibekuk, 9 ribu liter solar disita
Selama setahun, Edi jual BBM ilegal tanpa diketahui polisi
Timbun BBM, tiga penambang batu di Wonogiri dicokok polisi
Bareskrim Polri tangkap penimbun 63 ton BBM di Sukoharjo
Satgas gabungan sidak kapal pengangkut BBM di Tanjung Priok
-
Bagaimana cara pemerintah menghemat BBM? Luhut meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat BBM mulai 17 Agustus 2024, sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.
-
Dimana pengecekan stok BBM dan elpiji dilakukan? Pengecekan tersebut dilakukan di SPBU simpang PT Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida dan agen elpiji, PT Tendano.
-
Di mana Pertamina Patra Niaga akan memindahkan fasilitas penerimaan BBM dan Avtur? Adapun dalam kerjasama ini, Pelindo sebagai pengembang kawasan Benoa akan menyediakan lahan, alur pelayaran, fasilitas dermaga, fasilitas oil transfer equipment, fasilitas HSSE, serta Lindung Lingkungan Perairan untuk digunakan Pertamina Patra Niaga dalam kegiatan penerimaan BBM dan Avtur melalui dermaga di Benoa Utara.
-
Kenapa BPH Migas memantau pasokan BBM di Papua Barat Daya? “Kami tentu ingin mengetahui kondisi terkini dari penyediaan dan pendistribusian BBM, khususnya untuk area Papua dan Maluku dengan ragam tantangan yang dimiliki. Hingga saat ini, kondisi stok BBM di Papua Barat Daya dalam kondisi aman,” tutur Erika saat ditemui di Fuel Terminal Sorong, Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (10/07/2024).
-
Bagaimana cara BPH Migas memastikan kelancaran penyaluran BBM? “Hari ini kami melakukan audiensi dengan Bapak Gubernur Bengkulu. Kami, BPH Migas bersama dengan Pertamina Patra Niaga, memberikan informasi dan berdiskusi langkah-langkah untuk memitigasi agar penyaluran BBM di Bengkulu lancar dan terkendali. Alhamdulillah, ada beberapa poin yang akan kami lakukan bersama,” tuturnya, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (15/8/2024).
-
Bagaimana BPH Migas ingin memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran? "Pastikan seluruh CCTV berfungsi dengan baik dan merekam aktivitas penyaluran selama minimal 30 hari, hal ini penting sebagai upaya transparansi dan pengawasan lebih lanjut dalam penyaluran BBM. Selain itu, pastikan pula bahwa penyaluran BBM dilakukan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yaitu hanya kepada konsumen pengguna yang berhak," terangnya.