Polisi Pekanbaru ringkus kondektur bus cabul
Kanit Reskrim Iptu BT Siregar mengatakan, HS (19) ditangkap saat sedang berada di Pasar Kodim.
Seorang kondektur (kernet) Bus, HS (19) diduga menyetubuhi anak di bawah umur, inisial B (14). Kejadian bejat ini diduga dilakukan di sebuah rumah kosong. HS ditangkap polisi saat nongkrong di Pasar Kodim Kecamatan Senapelan setelah mendapat laporan dari Yu, orang tua korban.
Kapolsek Rumbai AKP Franky Tambunan, melalui Kanit Reskrim Iptu BT Siregar mengatakan, HS ditangkap saat sedang berada di Pasar Kodim. HS pun langsung ditahan atas laporan orang tua korban yang mengaku anaknya dicabuli.
"Atas tindakan HS yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, dia akan kita jerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002. Dengan ancaman kurungan selama tujuh tahun penjara," jelasnya, Kamis (18/9).
Informasi di kepolisian menyebutkan, orang tua korban inisial Yu, mengetahui anaknya yang duduk di kelas II SMP itu dicabuli oleh pelaku atas pengakuan anaknya. Pengakuan Yu di kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (11/9) sekitar pukul 19.00 WIB setelah pulang bekerja, Yu mendapati anaknya tidak berada di rumah.
Setelah beberapa lama menunggu, ternyata anaknya belum juga pulang. Apalagi setelah Yu tidak dapat menghubungi telpon genggam anaknya dalam kondisi tidak aktif. Yu berusaha mencari anaknya. Hingga pada Jumat (12/9) sekitar pukul 16.00 WIB, kemudian menjumpai anaknya sedang berada di rumah temannya dan langsung membawanya pulang.
Setelah berada di rumah, Yu mencoba menanyakan kenapa anaknya tidak pulang beberapa hari belakangan. Dengan polosnya B mengakui dia dibawa pergi oleh seorang laki-laki yang baru dikenalnya seminggu belakangan dan dibawa ke Jalan Damai, tepatnya rumah kosong dan korban mengaku telah disetubuhi pelaku sebanyak dua kali.
Alangkah kagetnya Yu mendengar pengakuan anak gadisnya itu, tak pelak dia segera melapor ke Polsek Rumbai. Selanjutnya bersama petugas kepolisian, Yu langsung mencari pelaku, agar segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Selang beberapa hari, polisi pun berhasil menangkap pelaku saat berada di Pasar kodim Pekanbaru dan langsung mengamankannya.