Polisi pemeras bandar narkoba dihukum ringan, jaksa diperiksa
"Sepintas, antara pemerasan dengan tindakan perbuatan tidak menyenangkan itu kurang sinergi."
Hukuman ringan yang dijatuhkan pada 4 polisi yang melakukan pemerasan terhadap bandar narkoba di Medan berbuntut panjang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi yang mendakwa dan menuntut keempatnya dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan segera diperiksa pengawas internal kejaksaan.
"Kami menyuratinya untuk dimintai klarifikasi terkait kasus ini, apakah sungguh-sungguh menjalani profesinya atau tidak sebagai jaksa," kata Surung Aritonang, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), kepada wartawan di kantor Kejati Sumut, Kamis (20/2).
Surung mengakui, berdasarkan analisis sementara yang dilakukan pihaknya, muncul sejumlah pertanyaan dalam proses hukum perkara ini. Dia tidak memungkiri ada kesan JPU mengarahkan hukuman ringan kepada keempat terdakwa dengan mengenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan.
"Sepintas, antara pemerasan dengan tindakan perbuatan tidak menyenangkan itu kurang sinergi. Jarang terjadi kasus pemerasan menjadi kasus perbuatan tidak menyenangkan," sebutnya.
Karenanya, menurut Surung, tindak tertutup kemungkinan ada kesalahan prosedur hukum yang dilakukan JPU Sani Sianturi. "Akan kita pelajari dan patut kita pertanyakan itu kepada yang bersangkutan," jelas Surung.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan Agus Dwi justru menampik adanya indikasi kongkalikong dalam perkara ini. "Pasal 368 tidak terbukti. Kalau tetap dipaksakan bisa lepas mereka (terdakwa). Makanya kita dakwa Pasal 355," kilahnya.
Namun, Dwi tak memberi jawaban rinci mengapa terdapat bukti uang senilai Rp 96 juta yang merupakan hasil pemerasan itu. "Terdakwa dengan korban sudah damai secara tertulis," sebut Dwi.
Dia bahkan punya pendapat berbeda dengan Surung. Menurutnya, pasal pemerasan dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan hanya berbeda tipis.
Mengenai 16,5 gram sabu-sabu yang diambil para terdakwa dari korban, Dwi menjelaskan bahwa berkas perkaranya berbeda. "Beda berkas itu. Saya tidak tahu, karena belum kami terima berkasnya," sebutnya.
Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Indra Cahya hanya menjatuhi 4 personel kepolisian, pelaku pemerasan terhadap bandar narkoba, dengan hukuman 3 bulan penjara. Keempatnya cuma dikenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan.
Keempat polisi yang dinyatakan melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP itu masing-masing Brigadir Indra Pramono, Briptu Tuhu Mike Bancin, Briptu Budi Harsono, dan Briptu M Hardianto. Mereka merupakan personel Polsek Medan Timur.
Yang memunculkan pertanyaan, meskipun menyatakan keempat terdakwa hanya melakukan perbuatan tidak menyenangkan, namun ada uang Rp 96 juta yang disita negara dari para terdakwa. Uang itu sebelumnya dikembalikan para terdakwa dan dijadikan hakim pertimbangan yang meringankan.
Saat ditanya tanggapannya atas putusan itu, keempat terdakwa langsung menyatakan menerima. JPU Sani Sianturi pun langsung menyampaikan sikap yang sama.
Sebelumnya, JPU Sani Sianturi menuntut Brigadir Indra Pramono, Briptu Tuhu Mike Bancin, Briptu Budi Harsono, dan Briptu M Hardianto dengan hukuman 5 bulan penjara. Dia pun hanya mengenakan Pasal 335 ayat (1) yaitu perbuatan tidak menyenangkan pada tuntutan terhadap keempat terdakwa pemerasan ini.
Dalam perkara ini, keempat personel Polsek Medan Timur itu harus menjalani proses hukum setelah ditangkap petugas Bidang Propam Polda Sumut. Mereka disangka memeras pasutri bandar narkoba yang mereka tangkap di Jalan Marelan Raya Gang Intan, Lingkungan X, Medan Marelan pada Sabtu (23/11/2013).
Melalui laporan yang dibuat penasihat hukumnya, pasutri ini mengaku diperas Brigadir Indra Pramono, Briptu Tuhu Mike Bancin, Briptu Budi Harsono, dan Briptu M Hardianto. Pasangan ini dimintai uang Rp 200 juta agar bisa dilepaskan. Akhirnya mereka sepakat membayar Rp 180 juta dan barang bukti 16,5 gram sabu-sabu juga dirampas.
Pemerasan ini akhirnya ketahuan lantaran pasutri itu melaporkan kejadian ini ke Polda Sumut. Belakangan, kedua bandar narkoba ini kembali tertangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan.