Polisi Periksa Ahli Hukum Pidana Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Herman Hery
Polisi hari ini memeriksa Chairul Huda sebagai ahli hukum pidana untuk menjelaskan dugaan pengeroyokan dilakukan Herman Hery sesuai Pasal 170 KUHP.
Kasus dugaan pengeroyokan dilakukan anggota Komisi III, Herman Hery, di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, hingga kini masih terus berjalan. Polisi hari ini memeriksa Chairul Huda sebagai ahli hukum pidana untuk menjelaskan dugaan pengeroyokan dilakukan Herman Hery sesuai Pasal 170 KUHP.
"Pengertian unsur-unsur dalam Pasal 170 KUHP. Pasal 170 KUHP itu kan dikenal masyarakat dengan pasal pengeroyokan, seperti apa syarat-syarat dan unsur-unsurnya itu yang jelaskan," ujar Chairul di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/12).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
Chairul Huda mengaku dalam pemeriksaannya penyidik memaparkan mengenai ilustrasi peristiwa tersebut. Selain itu, penyidik menanyakan apakah peristiwa dilaporkan terlapor masuk atau tidak dalam pasal pengeroyokan.
"Tapi apakah yang bersangkutan dengan ini akan menjadi tersangka atau bagaimana, nanti akan digelar perkara dulu," kata dia.
Chairul melanjutkan, setelah dilakukan gelar perkara nanti baru ketahuan apakah Herman Hery dapat dijadikan tersangka atau tidak. Namun sebelum itu, penyidik juga harus mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Salah satu bukti itu keterangan ahli, jadi keterangan saya itu adalah sebagai bukti ya. Apakah kemudian peristiwa itu masuk kategori, tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal170 KUHP atau tidak Jadi tentu orang dari terlapor atau jadi tersangka ya berhak untuk menentukan alibinya. Tapi bukan halangan penyidik untuk menyimpulkan, apakah peristiwa pidana tersebut sudah ada," kata dia.
Sebelumnya, Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Herman Hery dilaporkan ke polisi oleh pengguna jalan atas nama Ronny Yuniarto. Ronny mengaku menjadi korban tindak pengeroyokan yang diduga dilakukan anggota Komisi III itu di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Baca juga:
Bikin Onar di Kafe Samarinda, Jamaluddin Dianiaya Dua Pemuda Pengangguran
Tujuh Orang Jadi Tersangka Pembunuhan Preman Kampung di Malang
Sopir Taksi di Samarinda Dikeroyok, 1 Pelaku Ditangkap dan Seorang Tewas
Berkas Lengkap, 7 Tersangka Penganiayaan Haringga Segera Diadili
Pria di Surabaya Disabet Senjata Tajam Saat Pasang Banner Caleg
Dua Kelompok Pemuda Bertikai Gara-Gara Jual Beli Motor, Satu Orang Tewas