Polisi ringkus 18 pencuri sepeda motor di Semarang
Mereka biasa beraksi di perumahan, pusat perbelanjaan, tempat parkir, dan indekos.
Sebanyak 18 pencuri sepeda motor yang beraksi secara terpisah di berbagai daerah di Kota Semarang, Jawa Tengah, berhasil diringkus polisi. Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono mengatakan, para pelaku ini sudah beraksi di lebih dari 50 lokasi.
"Ada 24 sepeda motor yang kami amankan dari para pelaku ini," kata Djihartono seperti dilansir dari Antara, Kamis (2/4).
Menurut Djihartono, para pelaku ini ditangkap oleh petugas dari berbagai lokasi. Antara lain Polsek Mijen, Polsek Pedurungan, Polsek Gunungpati, Polsek Tembalang, Polsek Tugu, Polsek Semarang Selatan, Polsek Semarang Tengah, Polsek Semarang Barat, Polsek Genuk, Polsek Semarang Utara, Polsek Ngaliyan, dan Polsek Genuk.
Dalam aksinya, kata Djihartono, para pelaku menggunakan alat bantu seperti kunci T, obeng, bahkan kunci asli sepeda motor. Adapun lokasi yang menjadi sasarannya seperti perumahan, pusat perbelanjaan, tempat parkir, serta tempat indekos.
"Para pelaku berasal dari wilayah Semarang dan Demak," ujar Djihartono.
Djihartono mengatakan, para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Sementara itu, dia menyarankan masyarakat merasa sepeda motornya salah satu dari telah diamankan kepolisian diminta segera datang mengambil dengan menunjukkan surat-surat kepemilikan.