Polisi ringkus pengedar sabu jaringan Taiwan
Suwondo melanjutkan, tersangka LW beserta jaringannya sudah transaksi tiga kali. Target dari bisnis haram tersebut dipasok untuk masyarakat Jakarta.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis Metamfetamin (sabu) dari jaringan Taiwan-Jakarta dengan barang bukti sebanyak 10.191 gram. Tim Subdit II Psikotropika meringkus tiga tersangka di apartemen kawasan Pramuka, Jakarta Pusat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan menjelaskan, pada hari kamis (16/11) pukul 13.00, timnya menangkap tersangka Y di parkiran mobil Tower Bougenville Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat. Dia kedapatan memiliki tiga bungkus sabu yang dilapisi aluminium foil. Sabu sejumlah 3.069 gram itu didapat dari WN Taiwan berinisial LW dan YCY.
Dari penelusuran Y, pada pukul 13.30 WIB, LW dan YCY berhasil diringkus di depan Green Pramuka Square, Jakarta Pusat. Petugas membawa LW dan YCY ke Apartemen Green Pramuka City. Di kamar kedua tersangka aparat menemukan tujuh bungkus sabu dengan berat brutto 7.122 gram. Kedua tersangka itu memperoleh barang haram atas perintah KEKE yang kini masih diburu polisi.
"Di situ kita dapat 7 bungkus, jadi menjadi 10 yang total kurang lebih 10 kilogram," kata Suwondo saat jumpa pers di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur, Senin (20/11).
Kemudian, hari Sabtu (18/11), tim penyidik Ditresnarkoba membawa tersangka LW untuk dilakukan pengembangan terhadap jaringannya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun, saat keluar mobil tersangka melakukan perlawanan dengan mencoba merebut senjata petugas. Akhirnya aparat melakukan tindakan terukur dengan menembak LW hingga tewas.
"Sumber barang dari tersangka Y ini kooperatif dia menunjukkan tempat. Karena kita memasuki tempat sensitif, kita membuat pengamanan yang santai, lalu ketika yang bersangkutan keluar mobil, dia melawan merebut senjata petugas dan dilakukan tindakan tegas," ucap Suwondo.
Suwondo melanjutkan, tersangka LW beserta jaringannya sudah transaksi tiga kali. Target dari bisnis haram tersebut dipasok untuk masyarakat Jakarta.
"Sudah yang ketiga, tersangka yang sudah ditindak tegas itu sudah ketiga dan (narkoba) untuk masyarakat Jakarta," ujarnya.
Selain Narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 7 buah handphone, 1 buah alat pres, 1 buah timbangan, 2 pak plastik aluminium foil, 4 buah lakban, 1 buah centong, 1 buah gunting, 8 pak plastik klip kosong berbagai ukuran dam 2 buah paspor Taiwan atas nama LW dan YCY.
Para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 113 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.