Polisi sita 19 ribu butir obat keras di Bogor
Polisi sita 19 ribu butir obat keras di Bogor. Belasan ribu butir pil obat keras disita jajaran Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota. Obat-obatan tersebut didapat dalam sebuah operasi dalam kurun waktu seminggu.
Belasan ribu butir pil obat keras disita jajaran Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota. Obat-obatan tersebut didapat dalam sebuah operasi dalam kurun waktu seminggu.
Polisi juga mengamankan lima orang tersangka berinisial DA (19), DP (22), AS (26), PF (19) dan GP (30). "Mereka ditangkap di lokasi berbeda," kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Agah Sonjaya, di Mapolresta Bogor Kota, Senin (16/10).
Agah menambahkan, ada tiga jenis obat keras yang disita. Ketiga jenis obat tersebut adalah pil hexymer, tramadol, dan psikotropika jenis aprazolam.
"Ada 19 ribu butir pil obat yang kami amankan," sebut Agah.
Dari hasil pemeriksaan, sambungnya, para tersangka mendapatkan obat-obatan itu dari suplier yang berada di Jakarta. Setiap butir, tersangka menjualnya seharga Rp 3 ribu.
"Bila ditaksir, totalnya Rp 57 juta lebih. Target pasarnya itu ke kalangan pelajar dan buruh," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.