Polisi Tahan IY, Perempuan Tersangka Perekam dan Penyebar Video Ancam Jokowi
Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Ina Yuniarti alias IY. IY sudah ditetapkan sebagai tersangka perekam dan penyebar video viral di media sosial yang berisi ancaman memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Ina Yuniarti alias IY. IY sudah ditetapkan sebagai tersangka perekam dan penyebar video viral di media sosial yang berisi ancaman memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Iya, benar ditahan," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Kamis (16/5) malam.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Apa yang sedang dilakukan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam video yang viral? Sebuah video memperlihatkan Panglima TNI dengan santai beli nasi di warteg.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Siapa yang menjadi pusat perhatian di video viral ini? Emak-emak ini berhasil lolos saat melewati iring-iringan Kapolda Aceh. Aksi emak-emak saat berkendara di jalanan kerap mencuri perhatian. Terkadang aksi emak-emak ini bahkan sampai terlalu ekstrem sampai bikin geleng kepala.
IY akan mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. "IY ditahan selama 20 hari ke depan," kata Jerry.
Sebelumnya, dua orang perempuan Ina Yuniarti alias IY dan Rosiana diamankan jajaran Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dari penangkapan itu, penyidik telah menetapkan IY sebagai tersangka.
"Yang Ina udah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5).
Ina diamankan di Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Blok BB 11 No. 21, RT 02 RW 02, Bekasi, Jawa Barat. Saat ditangkap, Ina mengakui perbuatannya dan polisi pun turut mengamankan beberapa barang bukti.
"Pada saat ditangkap mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via group WhatsApp," ujarnya.
"Barang bukti yang diamankan satu buah Kartu Tanda Pengenal (KTP), satu buah handphone jenis Iphone 5s, satu buah masker hitam, satu buah kacamata hitam, satu buah cincin, satu buah kerudung biru tua, satu buah baju putih, dan satu buah tas warna kuning," sambungnya.
Atas perbuatannya, Ina dijerat Pasal berlapis. "Pasal 104 KUHP, Pasal 110 jo Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE," ucapnya.
Baca juga:
Tertunduk Lesu, Wanita dalam Video Ancam Jokowi Diperiksa Polisi
Polisi Tetapkan Tersangka Perempuan Perekam Video Ancam Penggal Jokowi
Polisi Tetapkan Ina Yuniarti Tersangka Perekam dan Penyebar Video Ancam Jokowi
Tangkap Wanita Perekam Video Ancam Penggal Jokowi, Polisi Sita KTP hingga Kerudung
Polisi Tangkap Perekam Video Ancam Penggal Jokowi
Motif HS Bikin Ancaman Penggal Kepala Presiden Jokowi