Polisi Tahan Mobil Milik Rachel Vennya Imbas Ganti Warna Sembarangan
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menerangkan, hasil penyelidikan menyatakan Rachel melanggar Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi tilang kepada selebgram Rachel Vennya atas ulah mengubah warna mobil secara sembarangan. Kendaraan yang dimaksud adalah Toyota Vellfire dengan nomor polisi B 139 RFS.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menerangkan, hasil penyelidikan menyatakan Rachel melanggar Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Argo menyebut ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
-
Kenapa Rachel Vennya sering menjadi sorotan? Rachel Vennya Kerap Pakaian Seksi Rachel Vennya sering menjadi sorotan karena gaya berpakaiannya yang dianggap terlalu seksi. Tak jarang outfit yang dipakainya mendapatkan kritik dari netizen.
-
Siapa yang dikabarkan berselingkuh dengan mantan kekasih Rachel Vennya? Namun, tepat di momen anniversary yang pertama mereka, Azizah justru diterpa dengan isu perselingkuhan dengan mantan kekasih Rachel Vennya.
-
Apa yang Rachel Vennya pamerkan di media sosial? Baru-baru ini, Rachel Vennya membagikan walk in closet gambaran kehidupan mewahnya.
-
Apa yang dibagikan Rachel Vennya di media sosial? Rachel membagikan momen saat menghadiri acara kelulusan Xabiru dari TK.
-
Bagaimana Rachel Vennya mendesain ruang tamu rumahnya? 2 Ini dia tempat untuk menyambut tamu-tamu Rachel Vennya. Ruang ini terpisah dari ruang utama supaya anak-anaknya bisa tetap punya privasi. Ruangannya pun punya dinding kaca yang bikin terlihat luas dan bikin hati adem.
-
Mengapa Pratama Arhan menelepon Rachel Venya? Meskipun sempat dianggap sebagai trik marketing, Rachel mengungkapkan bahwa suami Azizah, Pratama Arhan, sempat meneleponnya.
"Atas kesalahan saudari RV dikenakan sanksi tilang," ucap dia.
Argo mengatakan, Rachel Vennya telah membayar denda sebesar Rp500 ribu. Namun, kendaraan belum bisa diambil. Argo mengatakan, merujuk pada peraturan yang ada harus menunggu 14 hari lamanya.
"Iya (denda sudah dibayar) Ini kami sudah melakukan penilangan dengan denda Rp 500 ribu tadi. Setelah membayar tentunya harus menunggu proses sidang selama 14 hari supaya kendaraan bisa diambil," ujar dia.
Selain menahan kendaraan Toyota Vellfire, Argo menerangkan, ia juga sempat menyita Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK atau BKPB.
"Cuma kemarin karena yang kita usut adalah penggunaan kendaraan yang tidak sesuai maka yang kita tahan adalah kendaraan," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Polisi Tilang Rachel Vennya, Ubah Warna Mobil B 139 RFS & Tunggak Pajak
Mobil Tak Sesuai STNK, Rachel Vennya Disanksi Tilang
Polisi Sebut Pelat Mobil Rachel Vennya Resmi, Warna Kendaraan Seharusnya Putih
Penuhi Panggilan, Rachel Vennya Dicecar 15 Pertanyaan Terkait Pelat B 139 RFS
Ada Keperluan, Rachel Vennya Batal Jalani Pemeriksaan Soal Pelat Nomor RFS