Polisi tangkap buruh nyambi pengedar sabu di Banjarmasin
Pelaku merupakan warga Jalan Mesjid Jami Gang Gusti Galuh RT 6 No 64 Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota dan ditangkap pada Selasa (19/9) sekitar pukul 17.00 WITA di rumahnya.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang buruh bangunan karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kota setempat.
"Untuk pelaku diketahui bernama Nurdin alias Udin (42) dirinya terjaring dalam Operasi Antik Intan 2017," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin seperti dilansir Antara, Kamis (21/9).
Pelaku merupakan warga Jalan Mesjid Jami Gang Gusti Galuh RT 6 No 64 Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota dan ditangkap pada Selasa (19/9) sekitar pukul 17.00 WITA di rumahnya.
Dalam penggeledahan, ucap Anjar, polisi menemukan satu paket kecil sabu-sabu dengan berat 0,07 gram dan uang tunai sebesar Rp 50.000.
Menurut dia, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat dan kemudian di tindaklanjuti dalam proses penyelidikan.
"Pelaku diketahui ikut mengedarkan sabu-sabu di samping pekerjaan sehari-harinya sebagai buruh bangunan," tutur Kapolresta.
Anjar juga mengatakan, anggota Satresnarkoba pun mencoba memancing pelaku untuk melakukan transaksi dan hasilnya target bisa diciduk.
"Kami peringatkan sekali lagi kepada warga Banjarmasin, untuk tidak coba-coba bersentuhan dengan Narkoba kalau tidak ingin hidup sengsara di dalam penjara," ujarnya.