Polisi Tangkap Dua Pelaku Peretas Laman Setkab, 650 Website Jadi Korban
Slamet menjelaskan, penangkapan pelaku pertama pada 5 Agustus 2021 di Tabing Bandar Gadang kota Padang. Pelaku kedua ditangkap keesokan harinya di Pasar Baru Nagari Sungai Rumbai Dharmasraya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Slamet Uliandi mengatakan, kepolisian telah berhasil menangkap dua orang remaja terduga peretas laman website Setkab https://setkab.go.id/. Dua terduga itu berinisial ZYY dan Lutfifakee.
"Pelaku masih berusia belasan tahun. Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda di Sumatera Barat," ujarnya dalam siaran pers yang diterima, Minggu (8/8).
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Kapan Kabinet Hatta II dibentuk? Kabinet Hatta II adalah susunan kabinet ke-9 yang dibentuk pada era perjuangan kemerdekaan.
-
Siapa yang menjadi polisi cepek? Mereka menjalankan peran serupa dengan meminta imbalan finansial dari pengendara sebagai bentuk pengaturan lalu lintas alternatif.
Slamet menjelaskan, penangkapan pelaku pertama pada 5 Agustus 2021 di Tabing Bandar Gadang kota Padang. Pelaku kedua ditangkap keesokan harinya di Pasar Baru Nagari Sungai Rumbai Dharmasraya.
Dalam pemeriksaan sementara, motif peretasan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual script backdoor dari website. Kepolisian menyebutkan, bahwa adanya kelemahan pada sistem keamanan website milik pemerintah terjadi karena kelengahan operatornya.
"Kelengahan itu seperti log in di tempat publik, sehingga jaringannya tidak aman. Hal ini memang memerlukan kehati-hatian, terlebih dalam suasana PPKM masih bekerja di luar kantor," terangnya.
"Pada 30 Juli lalu, pelaku melakukan defacing website Setkab dengan cara merubah tampilan website tidak semestinya. Sehingga website tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dengan bertuliskan PWNED BY ZYY FEAT LUTFIFAKE," sambungnya.
Dalam penangkapan ini, pelaku bukan pertama kali melakukan kejahatan defacing website. Pelaku sudah meretas website sebanyak 650 website dalam negeri maupun luar negeri.
"Pelaku yang tergabung dalam komunitas Padang BlackHat ini mengakui sudah melakukan peretasan terhadap 650 website. Rata-rata menyasar situs perusahaan dan situs pemerintah," ujar Slamet.
Hal itu kemudian disesuaikan dengan forensik terhadap barang bukti yang kini diamankan. Diantara barang bukti itu berupa satu buah Laptop 14 inchi merek Axioo seri Neon model HNM dan 1 satu buah handphone merek Oppo Reno 5F dari pelaku pertama. Dari pelaku kedua diamankan satu buah handphone merek Samsung seri Galaxy A11 warna hitam; satu buah handphone merek Redmi Note 5 warna rosegold; dan satu unit laptop merek Notebook Asus warna silver.
"Kami cocokkan pengakuan dengan digital forensik terhadap barang bukti yang ditemukan," tegasnya.
Lebih lanjut ia mengingatkan, masyarakat agar senantiasa menjaga sistem keamanan website dan data. Dalam era terbukanya informasi, teknologi IT dapat diperoleh masyarakat dengan mudah di dunia maya. Sehingga siapa pun dapat memanfaatkan kemampuan tersebut untuk melakukan kejahatan.
"Kembali ke orangnya, mau memanfaatkan pengetahuan TI untuk hal baik atau untuk hal jahat. Makanya penting masyarakat menjaga keamanan data," pungkas Slamet.
Atas perbuatannya, para pelaku peretasan dapat dikenakan tuntutan pidana Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Baca juga:
Dua Pelaku Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditahan
Motif Peretasan Situs Setkab Diduga Demi Keuntungan Ekonomi
Polisi Tangkap Peretas Situs Resmi Sekretariat Kabinet
3 Fakta Website Info Covid Jatim Diretas Hacker, Muncul Gambar Hewan dan Tulisan Ini
Situs Resminya Diretas, Setkab Tegaskan Siap Ambil Langkah Hukum
Gandeng Kepolisian, BIN Lakukan Investigasi Peretasan Situs Setkab