Polisi Tegaskan Tak Tebang Pilih Dua Kasus Pengancam Jokowi
Sebelum HS, polisi sebelumnya pun telah berhasil mengungkap kasus yang serupa dengan tersangka seorang siswa SMA berinisial RJ pada 2018 Lalu. RJ saat itu menghina dan mengancam akan membunuh Jokowi dan dijerat UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.
Polisi tengah menjadi sorotan usai mengungkap kasus pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pelaku bernama Hermawan Susanto alias HS (25) berprofesi sebagai karyawan di sebuah Yayasan Badan Wakaf Al-Qur'an, ditangkap jajaran Jatanras Polda Metro Jaya usai video dirinya mengancam memenggal kepala Jokowi viral di media sosial.
Pelaku ditangkap dari tempat persembunyiannya di kawasan Parung, Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5). Atas perbuatannya, HS dijerat hukuman penjara seumur hidup.
-
Kapan Presiden Joko Widodo menyelesaikan pendidikannya di Universitas Gadjah Mada? Masuk kuliah pada 1980, ia berhasil menyelesaikan pendidikannya 5 tahun berselang.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Apa yang ditekankan oleh Jokowi tentang UU Perampasan Aset? Jokowi menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara. Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4). "Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.
Sebelum HS, polisi sebelumnya pun telah berhasil mengungkap kasus yang serupa dengan tersangka seorang siswa SMA berinisial RJ pada 2018 Lalu. RJ saat itu menghina dan mengancam akan membunuh Jokowi dan dijerat UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, polisi tetap profesional dalam pengungkapan kasus. Menurut Argo, bahkan berkas kasus yang menjerat RJ, telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sehingga, tugas penyidik telah usai.
"(Kasus RJ) Diproses sampai tuntas. Itu berkas sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Jadi silakan tanya ke sana," kata Argo kepada merdeka.com, Selasa (14/5).
Argo mengatakan, sejumlah aspek menjadi pertimbangan polisi dalam mengungkap setiap kasus. Seperti kasus RJ, yang diancam hukuman enam tahun penjara akibat ulahnya mengancam Jokowi.
Menurut Argo, ancaman hukuman penjara diberikan kepada RJ lantaran mempertimbangkan faktor usia. Namun, Argo menegaskan tak tebang pilih dalam mengungkap setiap kasus.
"(Hukuman beda) Setiap pelaku yang melakukan perbuatan pidana dilihat dari segala hal, termasuk anak. Apalagi mengingat (RJ) pelakunya masih di bawah umur jadi ada undang-undang anak," kata Argo.
Seperti diketahui, Hermawan Susanto alias HS (25) ditangkap anggota Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya di kawasan Parung, Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5) pagi. HS ditangkap akibat ulahnya mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat aksi massa mendelegitimasi Pemilu di depan kantor Bawaslu, viral di media sosial.
Akibat ulahnya HS terancam dipenjara seumur hidup. Pasalnya, polisi menjerat pria tersebut dengan Pasal 104 KUHP.
"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (13/5).
Berikut isi Pasal 104 KUHP : 'Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun'.
Kasus serupa pernah ditangani penyidik Polda Metro Jaya tahun lalu. Saat itu, beredar video viral perihal aksi nekat pria berbadan kekar yang melecehkan foto Presiden Jokowi. Dalam video berdurasi 19 detik itu, pria berkacamata itu menunjuk foto Jokowi sambil mengeluarkan kata-kata bernada ancaman.
RJ yang bertelanjang dada mengeluarkan kata-kata kasar sambil menunjuk foto Jokowi. Bahkan, pria tersebut menantang Jokowi untuk bisa menangkapnya.
"Gue tembak loe ye. Jokowi gila, gua bakar rumahnya. Presiden gua tantang cari gua 24 jam, kalau nggak loe temuin gua, gua yang menang," kata RJ dalam video tersebut.
Polisi akhirnya menangkap RJ dan menetapkannya sebagai tersangka atas kasus video viral yang menghina juga mengancam Presiden Joko Widodo melalui media sosial, Instagram. Pemuda berumur 16 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam pasca ditangkap di kediamannya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (23/5).
"Jadi berkaitan dengan proses dari kemarin anak yang viral dengan berinisial RJ itu sampai tadi malam itu masih di Polda Metro Jaya dan kasus tetap diproses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5).
Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap RJ. Namun, selama proses penyidikan kasus ini, RJ akan dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.
"Jadi kita tempatkan di sana (Panti Sosial) sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," katanya.
Dalam kasus ini, RJ yang masih berstatus pelajar SMA itu dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancamannya (penjara) 6 tahun," pungkasnya.
Baca juga:
Pengancam Penggal Presiden Ditahan, Hendropriyono Ingatkan Kaum Muda Jaga Lisan
Saat Videonya Viral, Pengancam Jokowi Ngumpet di Rumah Saudara
Ini Tanggapan Presiden Jokowi atas Ancaman Penggal Kepala
Hina Presiden Jokowi di Facebook, Pemuda Asal Batubara Ditangkap
Hina Jokowi, Pemilik Akun 'Kurniasari (niott bohaii)' Dipolisikan
Dipolisikan Gara-Gara Hina Jokowi, Kurniasari Mengaku Akun Facebooknya Dibajak
Rilis Kasus Video Viral Pengancaman Terhadap Presiden