Polisi tembak perampok spesialis Indomaret dan Alfamart
Kedua kakinya terpaksa ditembak karena mencoba melakukan perlawanan saat ditangkap.
Dua tersangka pelaku perampokan gerai Indomaret dan Alfamart diringkus polisi di Medan. Seorang di antaranya ditembak pada kedua kaki.
Tersangka yang ditangkap yaitu I alias K (41), warga Jalan Besar Tanjung Selamat/ Jalan Tampuk, Tanjung Selamat, Sunggal dan YK (44), warga Jalan Pinang Baris, Kp Lalang, Sunggal.
I alias K merupakan pecatan TNI. Menurut polisi, kedua kakinya terpaksa ditembak karena mencoba melakukan perlawanan saat ditangkap.
"Saat diamankan yang bersangkutan melawan dan hendak menyerang petugas," kata Kapolsek Sunggal Kompol Harry Azhar, Senin (6/7) siang.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J BK 6600 AEH, sebilah pisau belati, 1 helm, 1 masker, 1 jaket dan uang tunai Rp 1,4 juta.
Penangkapan I alias K dan YK berawal dari laporan karyawan gerai Indomaret dan Alfamart yang mereka rampok. Laporan itu diselidiki hingga akhirnya identitas kedua pelaku didapat dan mereka disergap di kediamannya masing-masing dalam kurun sepekan terakhir.
Berdasarkan pengakuan yang telah didapat polisi, kedua pelaku mengaku telah 11 kali merampok gerai Indomaret dan Alfamart.
"Modusnya masuk ke gerai dan berpura-pura berbelanja. Saat suasana sunyi, mereka menodongkan senjata api mainan dan parang kepada kasir, kemudian mengambil uang serta barang-barang di dalam gerai," jelas Hari.
Polisi masih mengembangkan penangkapan itu. Kedua pelaku dijerat dengan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.