Polisi Kembali Tangkap 3 Orang Terkait Perampokan Jam Tangan Mewah di PIK 2, Begini Perannya
3 Tersangka berinisial MAH, DK, dan TFZ ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
Para tersangka untuk HK dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Polisi Kembali Tangkap 3 Orang Terkait Perampokan Jam Tangan Mewah di PIK 2, Begini Perannya
Polisi berhasil menangkap 3 orang tersangka yang terlibat dalam kasus perampokan toko jam tangan mewah yang berlokasi di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 3 tersangka berinisial MAH, DK, dan TFZ ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
“(3 Tersangka ditangkap) Di tempat yang berbeda-beda. Rata-rata dari Jawa Barat semua. Setelah dikembangkan ya. Jadi keempat tersangka ini sudah ditahan semuanya,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Kamis (13/6).
Adapun peran dari MAH, DK, dan TFZ terungkap sebagai penadah yang turut membantu HK pelaku utama untuk untuk menjual 18 jam tangan mewah hasil kejahatannya.
Di mana total ketiganya turut diberikan sebanyak jam tangan, Audemars piguet 6 buah, jam tangan merk Patek Phillippe 2 buah, dan 10 jam tangan mewah merek Rolex oleh HK.
“Jadi rencananya ada 6 jam tangan mewah yang akan diminta kepada 3 tersangka untuk dijualkan. Dan 12 jam tangan lainnya rencananya akan dijual juga oleh tersangka HK,” ujarnya.
Sementara untuk pendalaman, Ade Ary menyebut pihaknya masih memastikan apakah perampokan seperti ini sudah dilakukan sebelumnya oleh HK.
Karena dari segala proses perampokan seperti sudah terencana.
“Motifnya ekonomi, karena ini jam tangan yang mewah. Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan yang, maka dugaan kerugian yang dialami korban adalah Rp12,85 miliar, senilai dengan 18 jam tangan mewah yang diambil oleh tersangka,” ujarnya.
Adapun untuk para tersangka untuk HK dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Kemudian terhadap MAH, DK, dan TFZ dijerat Pasal 480 KUHP karena tindakannya membantu HK.
“Iya, saling kenal semua. Pekerjaan tersangka HK sehari-harinya adalah tidak bekerja atau pengangguran. Nanti akan didalami apakah keempat tersangka ini pernah melakukan hal yang sama dan sebagainya masih yang merupakan bagian dari pendalaman penyidik ya,” ujarnya.