Kronologi Aksi Perampok Bersajam Gasak Jam Mewah di PIK, Sejak Pantau Toko Sampai Sekap Pegawai
Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan toko jam tangan mewah di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluk Naga, Tangerang, Banten.
Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan toko jam tangan mewah di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluk Naga, Tangerang, Banten.
Kronologi Aksi Perampok Bersajam Gasak Jam Mewah di PIK, Sejak Pantau Toko Sampai Sekap Pegawai
Dengan menangkap total empat tersangka yang saling bekerjasama dalam kejahatan ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dari kasus ini awalnya berhasil menangkap HK selaku otak pelaku, dengan tiga tersangka lainnya berinisial MAH, DK, dan TFZ yang turut membantu HK dalam penadahan barang curian.
“(3 Tersangka ditangkap) Di tempat yang berbeda-beda. Rata-rata dari Jawa Barat semua. Setelah dikembangkan ya. Jadi keempat tersangka ini sudah ditahan semuanya,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Kamis (13/6).
Ade Ary menjelaskan kasus ini berawal dari HK yang ternyata pada, Selasa (4/6) silam sempat memantau lebih dulu toko jam mewah tersebut. Sampai kemudian, pada Sabtu (8/6), HK mulai melakukan aksi perampokannya.
“Tanggal 4 Juni sempat terekam CCTV toko tersangka sedang berpura-pura menjadi pembeli. Tersangka mengakui sudah melakukan perencanaan survei persiapan itu 3 minggu sebelum melakukan aksinya,” ujarnya.
Setelah memantau semua sisi toko, lanjut Ade Ary, barulah HK memulai untuk melakukan aksi perampokannya. Dia seorang diri, awalnya sempat izin ke toilet kemudian baru mengancam para sejumlah toko.
“Saat melakukan aksinya tersangka sendirian, datang ke TKP kemudian mengancam 3 saksi karyawan di bawah diikat dimasukkan ke dalam toilet,” tuturnya.
“Kemudian masuk ke atas ketemu saksi lainnya diancam untuk menunjukkan dimana etalase jam, kemudian 18 jam diambil. Ini semuanya sudah diamankan penyidik mohon waktu nanti akan dilakukan rilis,” tambahnya.
Setelah berhasil menggasak 18 jam tangan terdiri dari enam buah jam tangan Audemars Piguet, dua jam tangan mewah merk Patek Phillipe, dan 10 jam tangan mewah merk Rolex. HK pun segera mengirim jam tersebut ke tiga tersangka MAH, DK, dan TFZ.
“Jadi rencananya ada 6 jam tangan mewah yang akan diminta ke 3 tersangka untuk dijualkan. dan 12 jam tangan lainnya rencananya akan dijual juga oleh tersangka HK,” ucapnya.
Sementara untuk pendalaman, Ade Ary menyebut pihaknya masih memastikan apakah perampokan seperti ini sudah dilakukan sebelumnya oleh HK. Karena dari segala proses perampokan seperti sudah terencana.
“Motifnya ekonomi, karena ini jam tangan yang mewah. Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan yang, maka dugaan kerugian yang dialami korban adalah Rp12,85 miliar, senilai dengan 18 jam tangan mewah yang diambil oleh tersangka,” ujarnya.
Adapun untuk para tersangka untuk HK dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Kemudian terhadap MAH, DK, dan TFZ dijerat Pasal 480 KUHP karena tindakannya membantu HK.
“Iya, saling kenal semua. Pekerjaan tersangka HK sehari-harinya adalah tidak bekerja atau pengangguran. Nanti akan didalami apakah keempat tersangka ini pernah melakukan hal yang sama dan sebagainya masih yang merupakan bagian dari pendalaman penyidik ya,” ujarnya.