Polisi Tetap Melarang Demo saat Pelantikan Presiden Meski Jokowi Beri Izin
Polisi beralasan ingin menjaga harkat martabat Indonesia di mata para tamu dari negara asing yang akan menyaksikan acara pelantikan itu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak melarang adanya aksi unjuk rasa saat pelantikan presiden pada 20 Oktober 2019 di Gedung MPR RI, Jakarta. Namun, Polda Metro Jaya tetap tak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) demo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono beralasan polisi ingin menjaga harkat martabat Indonesia di mata para tamu dari negara asing yang akan menyaksikan acara pelantikan itu.
-
Kapan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi? Saat itu, mereka berdua membahas tentang masa depan bangsa demi mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
"Dengan adanya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden yang dihadiri oleh pimpinan negara asing dan untuk menjaga harkat dan martabat negara Indonesia, maka Polda Metro menggunakan kewenangan diskresi kepolisian untuk tidak menerbitkan STTP unras sesuai dengan Pasal 6 UU nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum," kata Argo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (16/10).
Dalam hal ini, Argo menolak berkomentar lebih. Dia hanya menegaskan, jika Polda Metro Jaya tidak akan menerbitkan STTP pada saat pelantikan presiden berlangsung pada 20 Oktober 2019.
Diketahui, Jokowi mengaku tak melarang mahasiswa yang ingin melakukan aksi demonstrasi saat pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019 mendatang. Jokowi mengatakan bahwa unjukrasa dijamin oleh konstitusi.
Hal ini disampaikan Jokowi usai bertemu dengan Pimpinan MPR di Istana Merdeka. Mereka membahas susunan dan teknis acara pelantikan presiden dan wakil presiden.
"Namanya demo dijamin konstitusi. Ndak ada (perintah untuk melarang demo)," kata Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (16/10).
Baca juga:
Penjagaan di DPR Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Mendagri Surati Seluruh Kepala Daerah, Doa Tiga Hari Jelang Pelantikan Presiden
Jokowi Ingin Pelantikan Presiden Dilakukan Sederhana dan Khidmat
Jokowi Soal Kabinet Jilid II: Yang Lama Ada, Yang Baru Banyak
Gedung DPR Bersolek Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden