Polisi yang Setor ke Komandan Rp650 Juta, Bripka Andry Menyerahkan Diri
Menurut polisi, Bripka Andry telah melakukan pelanggaran disiplin lebih dari tiga kali.
Bripka Andry Darma Irawan akhirnya menyerahkan diri ke Propam Polda Riau. Selama ini dia buronan karena 68 hari meninggalkan tugas sebagai anggota Polri.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan Bripka Andry menyerahkan diri setelah adanya upaya persuasif dari Polda Riau. Andry datang pada Senin (26/6) pagi.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa yang membuat bocah itu histeris dan melawan polisi? Bukan tanpa alasan bocah tersebut menangis histeris dan ingin memberikan perlawanan. Ternyata, dia tengah mengalami ketakutan. Sebab, sang bocah laki-laki itu diketahui bakal mengikuti acara sunatan massal yang digelar gabungan aparat setempat.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kenapa polisi itu disekap? Kejadian itu berawal dari rasa sakit hati pelaku AI terhadap istri korban. Karena telah memberitahukan tempat tinggal dan alamat bekerja tersangka terhadap orang yang mencarinya," ujar Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Rabu (8/11).
"Iya Bripka Andry telah menyerahkan diri Senin pagi sekitar pukul 06.30 WIB,” ujar Nandang kepada merdeka.com.
Setelah itu, Andry langsung menjalani pemeriksaan oleh Propam. Dia akan ditahan selama 21 hari ke depan untuk proses kode etiknya.
“Bripka Andry dipatsus selama 21 hari. Berkaitan dengan keputusan sidang disiplin yang sudah putus di Brimob Polda Riau,” jelas Nandang.
Berdasarkan hasil penyelidikan dari Bidpropam dan Brimob Polda Riau, ternyata Bripka Andry telah melakukan pelanggaran disiplin lebih dari tiga kali. Dia akan menjalani hukuman itu.
"Dan ini pelanggaran ke empat Bripka Andry melakukan pelanggaran kode etik. Itu akan diproses oleh Bidpropam,” pungkasnya.
Sebelumnya, lengakuan Bripka Andry Darma membuat geger. Dia kesal atas proses mutasi yang dialaminya. Padahal sebagai bawahan, dia sudah coba mematuhi perintah atasannya Kompol Petrus di Batalyon B Brimob Manggala Junction Rokan Hilir.
Andry mengaku dia telah menuruti keinginan Kompol Petrus agar menyetorkan uang bernilai Rp 650 juta. Kompol Petrus sebagai atasan yang dimaksud Bripka Andry sudah diperiksa.
Kompol Petrus juga sudah dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau. Bahkan, dia juga dipatsus oleh Propam.
Meski Kompol Petrus sudah dicopot, Bripka Andry ternyata belum pernah diperiksa atas unggahannya tersebut.
Kepolisian Daerah Riau masih terus mencari keberadaan Bripka Andry. Bahkan Bripka Andry juga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Saat ini statusnya masih dilakukan pencarian namun sudah diterbitkan DPO oleh komandan satuannya," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu'min Kamis (8/6).
Menurutnya, Bripka Andry sudah tidak berdinas lagi sejak dimutasinya pada Maret 2023 lalu. Terlebih yang bersangkutan juga berstatus desersi.
"Bripka A sudah berstatus desersi sejak dimutasi pada 3 Maret 2023 tidak melaksanakan dinas," ujar Nandang.