Politikus PDIP Andriansyah langsung ditahan di rutan guntur
Andriansyah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha batu bara PT Mitra Maju Sukses (MMS).
Komisi Pemberantasan Korupsi langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sanur, Bali. Keduanya ditahan setelah menyandang status tersangka dari KPK dalam kasus dugaan suap izin usaha batu bara PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha Politikus Partai PDIP, Andriansyah dan Andrew Hidayat ditahan di tempat yang berbeda.
"Untuk A (Andriansyah) ditahan di rutan guntur," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (10/4).
Sementara, untuk tersangka Andrew, KPK melakukan penahanan di rutan KPK. "Untuk AH (Andrew Hidayat ditahan di rutan KPK," imbuhnya.
Adriansyah yang juga politikus PDIP diduga melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Andrew diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 9 April 2015. Diantaranya, Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Andriansyah, anggota Polsek Menteng Briptu Agung Krisdiyanto, serta seorang pengusaha bernama Andrew Hidayat.
Politikus PDIP Andriansyah dan Briptu Agung Krisdiyanto diciduk di sebuah hotel mewah di kawasan Sanur, Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Dua orang ini ditangkap saat bertransaksi, mata uang dolar Singapura juga mata uang rupiah ikut diamankan dalam penangkapan itu.
Diduga kuat, uang itu terkait Surat Izin Usaha Pribadi (SIUP). Sementara Andrew Hidayat diamankan dari sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB.
Baca juga:
Benarkah KPK lancarkan serangan balik ke PDIP?
5 Fakta penangkapan kader PDIP di tengah Kongres
PDIP tak akan kasih bantuan hukum ke tersangka suap Adriansyah
KPK tangkap penyidik gadungan peras kepala daerah
KPK duga kader PDIP terima suap lebih dari sekali
Ini kronologi KPK tangkap tangan Politikus PDIP, suap izin tambang
-
Kapan Ganjar Pranowo hadir di Rakernas PDIP? Mantan calon Presiden (Capres) nomor ururt 03 Ganjar Pranowo menghadiri agenda rapat kerja nasional (rakernas) PDIP di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol Jakarta pada Jumat (24/5).
-
Siapa yang Ganjar Pranowo temui di Rakernas PDIP? Ganjar tiba di lokasi pukul 13.27 WIB dengan mengenakan pakaian serba merah sambil membawa gambar Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden pertama RI, Soekarno.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa saja yang terlibat dalam praktik pungli di Rutan KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan."Pada saat menjabat sebagai Plt Karutan pernah menerima dari saksi Hengki, yang saat itu menjabat koordinator keamanan ketertiban uang bulanan yang berasal dari tahanan secara tunai dengan nilai Rp10 juta untuk tiga bulan," ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.