Politisi Gerindra ini kecewa polisi tolak laporannya soal Ahok
Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI, Fajar Sidik mengaku ditolak Bareskrim Polri ketika melaporkan dugaan penistaan agama dilakukan bakal cagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI, Fajar Sidik mengaku ditolak Bareskrim Polri ketika melaporkan dugaan penistaan agama dilakukan bakal cagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurutnya, polisi menolak lantaran tidak ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Saya tidak menyangka kenapa Bareskrim menolak dengan alasan harus ada surat fatwa MUI," kata Fajar dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (6/10).
Menurut dia, gubernur DKI Jakarta itu dianggap menyerukan kepada warganya supaya tidak mengamalkan ajaran Alquran surat Al Maidah, yakni tak memilih pemimpin non muslim.
Padahal, kata Fajar, Ahok secara jelas melakukan penistaan agama sebagaimana diatur dalam pasal 165 KUHP. Namun, penyidik tetap menolak lanaran harus menyertakan surat Fatwa MUI.
"Baru kali ini saya melapor ditolak, saya sudah dengan cara atas nama pribadi dan Ormas tapi tetap saja ditolak," ujarnya.
Dia mengatakan, harusnya Bareskrim bersikap adil dalam menegakkan hukum di Indonesia. "Kalau begini caranya, kalau ada maling harus ada pembuktian dulu mana malingnya. Bareskrim sebagai pengayom harus adil," terangnya.