Polres Bogor Ciduk 14 Pengedar Sabu
Tiga dari 14 tersangka merupakan residivis kasus narkoba.
Polres Bogor menangkap 14 pengedar narkoba, selama Februari 2023 dengan barang bukti 278 paket sabu senilai lebih dari Rp800 juta. Tiga dari 14 tersangka merupakan residivis kasus narkoba.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP M Ilham menjelaskan, para pelaku kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di Kabupaten Bogor, Bekasi hingga Banten. Saat ini, pihaknya terus melakukan pengembangan.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
"Selama Februari 2023, Satnarkoba Polres Bogor mengungkap 11 perkara narkotika dengan 14 orang diamankan, tiga di antaranya itu residivis dengan kasus yang sama," kata Ilham dalam keterangan persnya, Jumat (3/3).
Ilham mengungkapkan, barang bukti yang diamankan berupa sabu terdiri dari 278 paket dengan berat lebih dari 500 gram. Jika dikonversi nilainya lebih dari Rp800 juta.
"Adapun jaringan peredaran yang dilakukan yaitu meliputi kawasan Kabupaten Bogor, Bekasi dan Banten," sambung Ilham.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun atau maksimal 20 tahun atau pidana mati, dengan denda maksimal Rp1 miliar.
(mdk/tin)