Polres Pelalawan gagalkan penjualan 6 ton pupuk subsidi
Salah seorang berinisial H (70 tahun) diduga menyimpan pupuk subsidi.
Polisi menggagalkan penjualan pupuk subsidi jenis urea dan phonska yang tidak sesuai dengan wilayah peruntukannya. Salah seorang berinisial H (70 tahun) diduga menyimpan pupuk itu dalam sebuah gudang miliknya di Jalan Lintas Timur Desa Lubuk Ogung, Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga Sik mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di gudang milik tengah berlangsung aktivitas muat pupuk subsidi yang diduga akan di jual ke daerah lain.
"Wilayah pendistribusian pupuk tersebut peruntukannnya hanya untuk masyarakat Kecamatan Bandar Sei Kijang, namun di jual ke wilayah lain," ujar Ade Johan kepada merdeka.com, Sabtu (27/2).
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Bandar Seikijang AKP Adi Pranyoto memerintahkan personel gabungan Polsek Bandar Seikijang dibawah pimpinan IPDA Irwanto Tanjung untuk melakukan penyelidikan ke gudang tersebut. Setelah di lokasi, polisi melihat aktivitas pemuatan 6 ton pupuk subsidi itu.
Di gudang tersebut, polisi melakukan pemantauan setelah aktivitas selesai. Muatan diperkirakan sekira 6 ton ke dalam mobil jenis Colt Diesel dengan nomor polisi BM 8059 CI, polisi pun menguntitnya.
"Petugas kemudian mengikuti mobil yang mengangkut pupuk tersebut. Ternyata pupuk tersebut dibawa menuju ke arah kebun milik warga inisial S di Kecamatan Kerinci Kiri Kabupaten Siak," katanya.
Setelah sampai di kebun S, pupuk tersebut dibongkar kemudian dimasukkan ke dalam gudang milik S. Karena pupuk subsidi tersebut diduga tidak sesuai dengan wilayah peruntukkannya, polisi langsung mengamankan pupuk dan orang yang ada di gudang tersebut.
"Untuk penyidikan lebih lanjut, barang bukti berupa pupuk dan pelaku H diamankan ke Polsek Badar Seikijang untuk dimintai keterangannya," pungkasnya.