Polri: AKBP Raden Brotoseno Diperbantukan jadi Staf Divisi TIK Polri
Namun dalam divisi tersebut AKBP Raden Brotoseno tidak mendapatkan jabatan. Karena hanya diperbantukan dalam Divisi TIK Polri tersebut.
Polri menyebut AKBP Raden Brotoseno saat ini diperbantukan di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (Div TIK) Polri. AKBP Raden Brotoseno diketahui merupakan seorang mantan narapidana kasus korupsi yang kini masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.
"Dia sekarang diperbantukan di Divisi TIK Polri," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi Kamis (2/6).
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Apa jabatan sahabat Irjen Pol Krishna Murti di PBB? Saat ini beliau sudah jadi Kepala Polisi PBB dan saya jadi Kadiv Hubungan Internasional Polri," ungkapnya.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Siapa sahabat Irjen Pol Krishna Murti di lingkungan PBB? Irjen Pol Krishna Murti membeberkan sosok sahabat di kancah internasional. Keduanya bertemu saat berdinas di Markas Besar PBB.
-
Kapan Brimob Polri resmi berdiri? Tanggal ini menandai berdirinya Brimob pada tahun 1946 di masa perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Namun dalam divisi tersebut AKBP Raden Brotoseno tidak mendapatkan jabatan. Karena hanya diperbantukan dalam Divisi TIK Polri tersebut.
Akan tetapi, Ramadhan belum bisa membeberkan secara rinci mengenai waktu AKBP Raden Brotoseno ditempatkan pada Divisi tersebut.
"(Sebagai) Staf. Bukan penyidik, belum ada jabatan," ujar dia.
Selain itu, terkait dengan prestasi yang dimiliki oleh AKBP Raden Brotoseno disebut Ramadhan memang mempunyai banyak prestasi. Namun, ia tidak merinci prestasi apa saja yang dimilikinya.
"Banyak prestasinya. (Apa saja) nanti dulu ya, itu dulu," tutupnya.
Penjelasan Polri
Ramadhan sebelumnya menjelaskan bahwa kondisi pemecatan tidak serta merta terjadi usai anggota Polri yang terlibat tindak pidana di sidang etik. Termasuk dalam kasus AKBP Raden Brotoseno.
"Begini ya, berbicara pasti itu tidak bicara pasti, jadi seseorang anggota Polri bisa di rekomendasikan untuk di PTDH. Salah satunya sudah mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inckrah, yang kedua oleh pejabat yang berwenang dianggap tidak layak untuk tetap menjadi anggota Polri," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/5).
"Dan tentu dua pertimbangan itu yang akan dijadikan rekomendasi seseorang anggota Polri di rekomendasikan di PTDH," sambungnya.
Ramadhan mengaku akan menanyakan lebih lanjut ke Divisi Propam Polri terkait sanksi yang diterima Brotoseno. Sejauh ini, mantan terpidana itu telah menjalani hukumannya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Maka akan kita akan tanyakan kedua hal itu, kan yang pertama kan sudah jelas memang bahwa saudara BS sudah mendapat vonis dari pengadilan negeri atas kasus yang dilakukan, dan sudah mendapatkan putusan yang inckrah. Dan yang kedua tentu kita akan lihat apakah pantas atau tidak (dipecat), tentu ini akan kita sampaikan kembali," kata Ahmad.
Status AKBP Raden Brotoseno
Sebelumnya, Polri angkat bicara mengenai status mantan penyidik KPK asal Polri Raden Brotoseno kembali bekerja di Institusi Bhayangkara itu. Hal ini mencuat seiring surat dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada mengatakan akan mengecek status Brotoseno. Namun, dia pun mempertanyakan apakah yang bersangkutan memang sudah dipecat apa belum.
"Apa pernah dipecat? Nanti saya cek dulu di Propam. Kita cek," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (30/5).
Menurut Wahyu ini merupakan kewenangan Propram Polri. Meski demikian, dirinya mempertanyakan kembali siapa yang menyebut bahwa Brotoseno telah dipecat dari institusinya.
"Yang bilang dipecat siapa? Putusan kode sidang etik nanti tanya ke Kadiv Propam, yang berwenang menjelaskan di sana," ungkap dia.
Meski tak dirinci oleh Wahyu, sepengetahuannya bahwa pada sidang Brotoseno tidak ada poin pemecatan.
"Dia sudah disidang tapi tidak ada pemecatan. Yang saya tahu itu dia tidak dipecat," kata dia.
(mdk/gil)