Polri ancam pidanakan anggota HTI jika masih lakukan kegiatan
Polri ancam pidanakan anggota HTI jika masih lakukan kegiatan. Polri tidak perlu menunggu adanya laporan masyarakat untuk memproses hukum anggota masih berkegiatan dengan bendera HTI.
Pemerintah secara resmi membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhitung hari ini, Rabu (19/7). Otomatis, segala bentuk kegiatan HTI telah dibekukan dan dilarang.
Kabid humas Mabes Polri, Irjen Polisi Setyo Wasisto menegaskan, jika masih ada pengurus atau anggota melakukan kegiatan, POlri bakal memproses hukum.
-
Acara apa yang diduga ditunggangi oleh organisasi terlarang HTI? Acara Metamorfoshow yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ramai menjadi perbincangan. Diduga, kegiatan itu ditunggangi organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
-
Kenapa ORARI dibentuk? Demi ketertiban pemakaian frekuensi, pada pertengahan 1967, pemerintah melakukan pemberlakuan wajib daftar bagi setiap Amatir radio dan broadcaster di Hubdam V Jaya.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Siapa yang memimpin Ormas Hasta Karya? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Kapan pasukan HMOT dibentuk? Dalam Perang Kemerdekaan Indonesia I (1946-1947), pasukan bayaran ini ikut dikerahkan Belanda menyerang wilayah Republik Indonesia di wilayah Bekasi, Tambun, Cikampek hingga Karawang.
-
Bagaimana cara merayakan HUT TNI? Anda bisa mengunggah kata-kata ucapan HUT TNI 2023 tersebut di berbagai platform media sosial pribadi sebagai bentuk dukungan dan apresiasi mendalam kepada militer.
"Organisasi sudah bubar, sudah tidak boleh ada lagi sama Pemerintah, tapi kalau pengurusnya masih berbuat, masih mengaku bahwa dia atas nama organisasi akan diproses, karena itu tidak boleh," kata Setyo kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (19/7).
Polri tidak perlu menunggu adanya laporan masyarakat untuk memproses hukum anggota masih berkegiatan dengan bendera HTI. "Kita bisa melakukan penindakan dari temuan petugas," imbuhnya.
Seperti diketahui, Pemerintah menilai HTI melakukan aktivitas yang dianggap berseberangan dengan ideologi Pancasila dan NKRI.
"Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRl," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Freddy Harris di Kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).
Freddy menuturkan, pencabutan SK badan hukum HTI bukanlah keputusan sepihak dari Pemerintah. Sebab sebelumnya pernah ada laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui berbagai pengkajian.
Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto mengatakan, di bawah pemerintahan Presiden Jokowi, Indonesia berubah menjadi rezim diktator. Hal ini terbukti dengan adanya pencabutan izin badan hukum ormas HTI yang dilakukan secara sepihak.
"Jadi kalau orang kemarin masih ragu lahir diktatorisme, saya kira kita semua menyaksikan bahwa diktatorisme sudah lahir di bawah Presiden Jokowi," kata Ismail di Kantor DPP HTI, Crowne Palace, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).
Lebih lanjut dia memaparkan lahirnya Perppu No 2 tahun 2017 tentang Ormas sebagai bentuk pengekangan kepada masyarakat. Dalam UU sebelumya kata dia ada empat paham yang tidak boleh disebarkan di Indonesia oleh ormas yakni Atheisme, Lenin, Marxisme dan Komunisme.
"Tapi ini hari, melalui perppu menjadi tidak jelas. Selain 4 paham ditambahkan paham lain yang bertentangan dengan pancasila. Paham lain ini apa, itu yang kita tidak tahu," cetus Ismail.
"Inilah yang kita sebut pemerintah menjadi satu-satunya pihak yang absolut menafsirkan Pancasila, menilai ormas, menuduh, kemudian mengadili dan memvonis," sambung Ismail.
(mdk/noe)