Polri beri sinyal hentikan kasus gratifikasi Komjen Budi Gunawan
Polri nilai bukti yang ada tidak kuat untuk menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.
Polri menyebut berkas dugaan kasus gratifikasi Komjen Budi Gunawan tak lengkap. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, dokumen yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung hanya berupa satu bundel fotokopi laporan hasil analisis Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan.
"Itu kan hanya satu bundel fotokopian LHA. LHA yang mana harus disimpulkan dulu. Kalau bisa diajukan maka akan diajukan, kalau tidak ya dihentikan," kata Rikwanto di Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/4).
Senada dengan Rikwanto, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Anton Charliyan mengatakan, berkas yang kini ditangani Dittipireksus tersebut tak bisa dijadikan dasar menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Menurut Anton, penyelidikan yang dilakukan KPK dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tak lengkap.
"Itu bagaimana bisa menetapkan tersangka dengan itu. Kita lihat layak atau tidak, nanti buka-bukaan saja semua, masak penyelidikan hanya begitu," ujar dia.
Menurut dia, dalam dokumen yang diterima Bareskrim tersebut tak ada berkas penyelidikan dan penyidikan. Hal ini senada dengan yang telah diungkapkan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Viktor Simanjuntak kemarin.
"Ada surat pemeriksaan, tapi nama yang diperiksa itu tidak ada. Bagaimana mungkin begini, kita kesulitan dong. Makanya Kejagung bingung dengan dokumen tersebut dan diserahkan ke kami," kata dia.
Kendati begitu, mantan anak buah Budi Gunawan di Lemdikpol ini memastikan bakal terbuka ke masyarakat dalam mengusut kasus yang dilimpahkan oleh Kejagung pada Kamis pekan lalu tersebut.
"Ya sudah secepatnya nanti gelar perkara dan semua dibuka," tandasnya.