Polri imbau netizen jaga etika saat berpendapat di dunia maya
Dari catatan polisi, gesekan horizontal muncul akibat pengaruh tulisan-tulisan kebencian di media sosial.
Setelah Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech Nomor SE/06/X/2015 telah diteken Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 lalu. Sebagai tindak lanjutnya, Polri meminta masyarakat untuk menjaga etika dalam menyampaikan pendapat di dunia maya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan. Anton mengatakan terkadang masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka publik tidak dapat menjaga etikanya, sehingga tidak jarang menimbulkan konflik yang melibatkan individu atau kelompok.
Terlebih lagi, kata Anton berdasarkan laporan, kebanyakan konflik horisontal di masyarakat berawal dari pendapat-pendapat yang kurang etis terutama dalam menyikapi isu-isu yang sensitif, semisal kasus SARA, gender dan penghinaan terhadap orang cacat.
"Mulutmu harimaumu, apalagi sebagai bangsa yang santun prihatin tidak jika di dunia maya kebun binatang muncul. Karena apa yang dilakukan di dunia maya menimbulkan dampak, dampak juga telah sesuai dengan UU yang telah dibuat soal penghinaan, provokasi, terutama soal SARA, gender dan orang cacat," kata Anton di Gedung Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (2/11).
Surat edaran ini, menurutnya sebagai pelengkap dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai ujaran kebencian.
Selain itu ada pula UU lain yang merujuk pada 'Hate Speech' tersebut, semisal UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kemudian UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, atau UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
"Adapun pasal-pasal yang jika terkena penghinaan semisal pasal 310, 311 kemudian pasal 156 menunjukkan kebencian. Kemudian Pasal UU ITE pasal 36 ancaman hukumnya 12 tahun dan denda 12 miliar," tuturnya.
Baca juga:
Kapolri diminta sosialisasi masif aturan mencaci di medsos dipidana
Sering dicaci haters, Ruhut dukung pemidanaan buat penebar kebencian
Adhie Massardi ajak rakyat abaikan surat edaran dan ancaman Kapolri
Kapolri ancam penjara & denda Rp 500 juta netizen mencaci di medsos
Sebut YouTube musuh musik Indonesia, Giring Nidji di-bully di medsos
-
Bagaimana bullying tersebut terjadi? Dalam video tampak korban, AY (14), tak bisa berbuat apa-apa saat menjadi sasaran teman-teman sekelasnya. Dia dimaki dengan kata-kata kasar menggunakan bahasa setempat oleh para pelaku. Korban juga dipaksa sujud dan mencium kaki pelaku. Kepalanya didorong ke bawah oleh salah satu pelaku, sementara pelaku lain tertawa. Kemudian pelaku lain sengaja mendorong temannya dengan tujuan menimpa badan korban. Saat rambut korban berantakan, pelaku memaksanya berkaca ke layar ponsel.
-
Apa yang dimaksud dengan bullying? Bullying atau perundungan salah satu masalah sosial yang kerap terjadi di lingkungan sekolah, tempat kerja hingga dunia maya.
-
Apa itu bullying? Bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terus menerus.
-
Apa yang dilakukan Binus School Serpong kepada siswa yang terbukti melakukan bullying? Binus School Serpong mengaku telah mengeluarkan siswa yang terlibat kasus bullying terhadap pelajar lainnya. Selain itu, sejumlah murid yang tidak terlibat langsung tetapi menyaksikan dan tidak memberikan pertolongan juga disanksi disiplin tegas.
-
Apa saja contoh tindakan bullying yang dilakukan anak dan remaja? Mereka mungkin melecehkan atau mengolok orang lain dalam upaya untuk menonjol di antara teman-teman mereka.