Polri minta KPK patuhi undang-undang soal penyidik dan penyelidik
Dia menegaskan, sebagai intitusi hukum, KPK harus mematuhi itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah tidak menggunakan penyidik dari Polri dalam mengungkap kasus korupsi. Bahkan dari ratusan kasus ditangani oleh penyidik berasal di luar Polri sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan, KPK tidak boleh melanggar undang-undang yang menyatakan bahwa penyidik KPK harus berasal dari Polri dalam melakukan penyelidikan Korupsi. Dia menegaskan, sebagai intitusi hukum, KPK harus mematuhi itu.
"Untuk penyidik KPK mungkin lebih bagus ditanyakan kepada para pakar hukum yang dulu bikin perundang-undangan. Menurut kami, harus bertumpu pada UU KPK itu sendiri. Dalam Pasal 39 bahwa penyidik dan penyelidik KPK adalah penyelidik dan penyidik yang berasal dari Polri dan penuntutnya berasal dari kejaksaan," kata Anton, kepada wartawan, Kamis (28/5).
Dia melanjutkan, meskipun di pasal lain menyebutkan bahwa KPK berhak mengangkat dan memberhentikan penyidik, namun hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh KPK.
"Kalau yang diangkat itu anggota Polri yang diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan itu bisa. Artinya harus dari kepolisian dan kejaksaan, tidak ada disebut instansi lain," pungkasnya.
Seperti diketahui, status penyelidik dan penyidik KPK menjadi kontroversial dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Hadi Poernomo. Hakim memutuskan bahwa penyelidikan Hadi tidak sah karena penyelidik KPK yang menangani perkaranya bukan berasal dari Polri.