Polri Pastikan Maklumat Kapolri Soal Konten FPI Tidak Terkait UU Pers
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, isi Maklumat Kapolri terkait pelarangan akses, mengunggah dan menyebarluaskan konten Front Pembela Islam (FPI) tidak terkait dengan aktivitas jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers, apalagi membatasi kebebasan berekspresi.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, isi Maklumat Kapolri terkait pelarangan akses, mengunggah dan menyebarluaskan konten Front Pembela Islam (FPI) tidak terkait dengan aktivitas jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers, apalagi membatasi kebebasan berekspresi.
"Kami tidak berkaitan dengan UU Pers," tutur Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (2/1).
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Mengapa PPPI dibentuk? Latar Belakang lahirnya perhimpunan ini karena para kaum muda dianggap mampu menjadi kekuatan besar apabila bersatu dalam melawan pemerintah kolonial Belanda.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Apa saja yang dilakukan PPPI? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, PPPI juga menjadi wadah bagi mahasiswa Indonesia yang ingin mengabdi kepada masyarakat melalui kegiatan pendidikan dan latihan sosial. Nantinya para anggota akan dididik untuk membimbing bangsa mencapai kemerdekaan.
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
Dalam Pasal 2d Maklumat Kapolri, tertulis bahwa masyarakat dilarang mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. Menurut Argo, jika isinya tidak mengandung unsur bohong alias hoaks, mengadu domba, bernada perpecahan, SARA, hingga mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban, maka diperbolehkan.
"Namun jika mengandung hal tersebut tentunya tidak diperbolehkan. Mengakses, mengunggah, menyebar kembali yang dilarang atau pun yang ada tindak pidananya, dapat dikenakan UU ITE," jelas Argo.
Terpisah, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menanggapi isi Maklumat Kapolri terkait larangan penyebarluasan konten FPI. Setelah menerima informasi itu, konfirmasi pun langsung dilakukan.
"Dewan Pers sudah rapat, intinya kemarin begitu keluar Maklumat, saya komunikasi dengan Polri, dengan Pak Argo, istilahnya clearing begitu. Apa tafsirnya Pasal 2d itu. Apakah masyarakat di situ termasuk insan jurnalis. Karena kawan-kawan ini pada cemas, enggak nyaman. Terus beliau menjawab, tidak termasuk prof. Tidak termasuk jurnalis," tutur Nuh saat dihubungi Liputan6.com.
Nuh menegaskan, sesuai penjelasan pihak Polri bahwa insan jurnalis tetap dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Undang-Undang Pers. Namun begitu, dia meminta Polri dapat meratakan pengertian Maklumat Kapolri tersebut hingga ke kepolisian di daerah-daerah.
"Ini harus bisa sismetrik dengan polisi di daerah-daerah. Jangan sampai di Mabes begitu tafsirnya, di daerah tidak sampai. Selama insan pers dapat melaksanakan tugas sesuai amanat Undang-Undang, saya kira oke," jelas dia.
Dewan Pers, imbuh Nuh, tetap berkomitmen bahwa kemerdekaan pers itu hal yang mutlak dan insan jurnalis juga tetap harus patuh dengan kode etik jurnalistik. Dan siapa pun harus mengikuti aturan Undang-Undang tersebut, termasuk Polri.
"Karena ini sesuai Undang-Undang, maka tidak hanya insan pers, tapi negara juga. Karena amanah Undang-Undang," katanya.
Hanya saja, yang menjadi catatan Nuh adalah soal akses masyarakat terkait konten FPI hasil dari produk jurnalistik. Sebab, masyarakat memang merupakan sasaran dari produk jurnalistik sehingga pada dasarnya legal dalam mengakses sumber informasi.
"Dewan Pers memohon di masa yang serba sulit begini, pandemi ini, jangan buat tambah sulit. Bukalah ruang publik, jangan hanya narasi tunggal. Kalau yang 2d itu sampai termasuk insan pers, sudah nggak karu-karuan itu," Nuh menandaskan.
Komunitas Pers yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen, Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Pewarta Foto Indonesia, Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia sepakat meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis mencabut Pasal 2d dari Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021.
Komunitas Pers menilai Pasal 2d dalam Maklumat Kapolri yang ditandatangani 1 Januari 2021 itu mengancam tugas utama jurnalis dan media massa.
"Maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Komunitas Pers yang diwakili Ketua Umum AJI Abdul Manan, Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, Ketua Umum IJTI Hendriana Yadi, Sekjen PFI Hendra Eka, Ketua Forum Pemred Kemal E Gani, dan Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut di Jakarta, Jumat (1/1/2021).
Berdasarkan Maklumat Kapolri itu, ada empat hal yang disampaikan terkait Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Namun, satu pasal yaitu Pasal 2d dinilai dapat mengancam tugas utama jurnalis dan media untuk mencari dan menyebarluaskan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.
Di dalam Pasal 2d itu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis meminta masyarakat untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Padahal, di dalam UU Pers Pasal 4 ayat (3) menyatakan, 'Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi'.
Dengan adanya Pasal 2d dalam maklumat itu, polisi bisa memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI.
Pasal itu juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pers.
Selain itu, maklumat itu juga bertentangan dengan hak warga negara di dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".
Untuk itu, Komunitas Pers meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mencabut Pasal 2d dalam Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tersebut.
Sementara itu, Polri beralasan mengeluarkan maklumat itu untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca-dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Sebab, kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Baca juga:
Eks Sekretaris Bantuan Hukum FPI Sebut Front Persatuan Islam Berdiri Dilindungi UUD
Pimpinan DPR Sarankan Pihak yang Tolak Pembubaran FPI Tempuh Jalur Hukum
Komentari Kultwit Mahfud MD soal FPI, Andi Arief Singgung Bisikan 'Jenderal Tua'
Polisi Buat Kampung Tangguh di Dekat Markas FPI untuk Penanggulangan Covid
Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya