Polri sebut laporan saksi palsu sengketa pilkada Pekanbaru dicabut
"Laporan telah dicabut pada 5 Januari lalu. Sampai sekarang kita belum menetapkan tersangka," kata Brigjen Agus.
Direktur Tindak Pidana Umum Kasubdit IV Brigjen Agus Sarjito menyebut kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekanbaru 2011 telah dicabut oleh pelapor. Pelapor kasus ini adalah Gubernur Riau Firdaus.
"Laporan telah dicabut pada 5 Januari lalu. Sampai sekarang kita belum menetapkan tersangka," kata Agus kepada merdeka.com melalui sambungan telepon, Kamis (29/1).
Saat dikonfirmasi penetapan tersangka politikus Golkar Ida Yulianti Susanti, Agus pun menyangkal. "Alasan pencabutan itu mereka sudah menandatangani surat perdamaian," kata dia.
Namun Bareskrim Polri masih akan melakukan gelar perkara. "Kita sedang gelar perkara hari ini. Nanti kasus ditentukan forum gelar perkara ini," tutupnya.
Apa yang disampaikan Agus bertolak belakang dengan pernyataan kuasa hukum pemenangan pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi, Armilis Ramaini kepada merdeka.com, Rabu (28/01) malam.
Dia mengatakan berdasarkan nomor polisi B/422-DP/X/2013/ Dit Pidum dari Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum telah mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).
Dalam SP2HP itu tertulis, Bareskrim Polri akan memanggil politisi Partai Golkar Ida Yulianti Susanti sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah pada sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekanbaru.
Armilis pun menyebut kasus ini bisa saja terkait dengan penetapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto sebagai tersangka dalam pengarahan saksi palsu pada sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat. Untuk itu Armilis minta Mabes Polri juga memproses kasus ini.
"Saya memang tidak menuduh BW juga melakukan hal yang serupa untuk Pilkada Pekanbaru, namun karena kasus Pilkada Pekanbaru juga ditangani oleh Bambang Widjojanto waktu itu," ujar Armilis.