Polri Sebut Pengawasan Makan 20 Menit di Warung Jadi Tugas Satgas Covid-19
"Emang selama ini kita enggak ngawasin? Masa polisi mengawasi orang makan,"
Aturan durasi makan di warung selama 20 menit saat PPKM menuai pro kontra di masyarakat. Salah satu yang dipertanyakan adalah soal siapa dan teknis pengawasan terhadap masyarakat yang makan di warung.
Polri memberikan tanggapan terkait pengawasan terhadap masyarakat. Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pengawasan itu akan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Bagaimana Polri meningkatkan kepercayaan publik? Sebelumya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, bahwa kepercayaan publik terhadap Polri meningkat karena transformasi Polri melalui program Presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
"Satgas Covid-19 pada daerah masing-masing akan melakukan tugas itu," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (27/7).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan polisi akan mendukung dengan melakukan Operasi Yustisi sejak sebelum diberlakukannya aturan tersebut.
"Emang selama ini kita enggak ngawasin? Masa polisi mengawasi orang makan. Kita masih terus melakukan operasi yustisi, kegiatan patroli woro-woro kepada masyarakat," ujar Yusri.
"Kalau kamu bilang ngawasin, kalau warungnya ada 1.000, terus polisi TNI seribu-seribunya nungguin orang makan, satu dua menit, lima menit apa enggak cukup. Polisi abis semua lama-lama, kita lakukan," sambungnya.
Dia berharap, kepada para penjual dan pembeli bisa taat dengan aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah. Karena, dengan adanya kesadaran dari masyarakat merupakan salah satu upaya dalam memutus rantai penyebaran Covid.
"Cuma kita imbau, aturan kan sudah diinikan. Teknis seperti apa, kita mengharapkan teman-teman yang memang dibolehkan itu bisa taat juga, bisa menegur dia punya konsumen, pelanggannya mengingatkan, kan gitu," ungkapnya.
"Jadi sama-sama kita sinergitas antara masyarakat, aparat, pemerintah daerah. Ini upaya kalau sudah sinergi bersama-sama berkolaborasi memutus mata rantai dengan niatan kita sama-sama semuanya insya Allah akan selesai," tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah menerapkan pembatasan waktu makan pengunjung maksimal 20 menit di warung atau tempat makan sejenis pada daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Inmendagri berharap adanya pengawasan dari Satpol PP dan bantuan TNI-Polri.
"Memastikan bahwa aturan ini bisa tegak. Mulai dari persuasif, pencegahan, sosialisasi, sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan, excessive use of force yang kontraproduktif," tandas Tito dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7).
Oleh sebab itu, saat makan Tito berharap tidak membuat aksi atau kegiatan yang membuat terjadinya droplet hingga berbicara saat makan. Aturan tersebut kata Tito pun sudah diterapkan di beberapa negara.
"Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu. Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," bebernya.
Kemudian untuk para pelaku usaha untuk bisa memahami hal tersebut. Dia menjelaskan alasan mengapa memberikan waktu sempit untuk makan di tempat agar tidak terjadi kerumunan dalam tempat makan atau rumah makan.
"Kenapa waktunya pendek untuk memberikan waktu yang lain supaya tidak terjadi pengumpulan di rumah makan itu. Kalau banyak ngobrol, tertawa, kemudian sambil berbincang-bincang itu rawan penularan," ujar dia.
Baca juga:
Anies Soal Aturan 20 Menit di Warteg: Makannya Tak Lama, Ngobrolnya Panjang
Istana: Kebijakan PPKM Level 4 Rekomendasi Ilmuwan dan Masyarakat
Kapolresta: Warung Makan di Banyumas Dipantau Selama PPKM
Korlantas Polri Bagikan Sembako Ke Pemulung Terdampak PPKM Level 4 di Bantul
Aparat Diharapkan Tak Represif Menegakkan Aturan Makan di Tempat 20 Menit Selama PPKM