Polri Sebut Sudah 27 Napi Asimilasi Kemenkum HAM Kembali Lakukan Kejahatan
Sebelumnya, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait pembebasan 37.563 narapidana melalui program asimilasi berpotensi menimbulkan masalah baru.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM sudah melepas 38 ribu narapidana dan anak terkait program asimilasi menyikapi dampak Covid-19. Sebanyak 27 napi asimilasi kembali ditangkap karena berulah.
"Dari jumlah data napi yang dibebaskan sebesar 38.822 napi, ada 27 napi yang kembali melakukan kejahatan," tutur Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit, saat dikonfirmasi, Selasa (21/4).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Kenapa bentuk kapsid virus berbeda-beda? Bentuk kapsid sangat bergantung pada jenis virusnya. Kapsid virus bisa berbentuk bulat, polihedral, heliks, atau bentuk lain yang lebih kompleks. Kapsid tersusun atas banyak kapsomer atau sub-unit protein.
-
Bagaimana cara mencegah Covid Pirola? CDC menyarankan masyarakat untuk melindungi diri dari virus ini karena masih belum jelas tentang seberapa pesat varian ini dapat menyebar. Untuk itu, sebagai tindakan pencegahan masyarakat diminta untuk melakukan hal berikut:• Dapatkan vaksin Covid-19.• Jalani tes Covid.• Cari pengobatan jika Anda mengidap Covid-19 dan berisiko tinggi sakit parah• Jika Anda memilih untuk memakai masker, kenakan masker berkualitas tinggi yang pas di hidung dan mulut.• Tingkatkan ventilasi udara.• Selalu mencuci tangan usai beraktivitas.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
Menurut Listyo, para mantan narapidana itu berulah dengan berbagai tindak pidana. Mencakup kejahatan jalanan hingga pelecehan seksual.
"Curat, curanmor dan curas, serta satu pelecehan seksual," jelas Listyo.
Sebelumnya, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait pembebasan 37.563 narapidana melalui program asimilasi berpotensi menimbulkan masalah baru.
"Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah COVID-19, yang tentu saja akan berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keamanan," tutur Agus dalam keterangannya, Senin 20 April 2020.
Sebab itu, Agus menyatakan perlunya langkah cepat dan tegas sebagai antisipasi pembebasan puluhan ribu narapidana tersebut. Polri pun menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020.
Isinya dimaksudkan kepada Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam upaya menekan angka kejahatan.
"Khususnya kejahatan jalanan," jelas dia.
Surat Telegram itu ditandatangani langsung oleh Agus yang juga Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020.
Adapun poin yang ditekankan dalam menangani eks narapidana yang bebas lewat program asimilasi Kemenkum HAM adalah sebagai berikut.
1. Melakukan kerja sama dengan Lapas di wilayah masing-masing untuk pemetaan terhadap para napi yang mendapatkan asimilasi atau dibebaskan
2. Melakukan kerja sama dengan Pemda sampai tingkat RT dan RW untuk pengawasan dan pembinaan terhadap para napi yang mendapatkan asimilasi keluar atau dibebaskan
3. Melakukan kerja sama dengan pihak Pemda dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pembinaan kepada para Napi yang mendapat asimilasi keluar atau dibebaskan agar lebih produktif dan mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup yaitu memberikan pelatihan membuat masker dengan menggunakan sarana Balai Latihan Kerja, mengikuti program padat karya, dan proyek dana desa
4. Melakukan pemetaan wilayah rentan kejahatan di setiap satuan kewilayahan yang berisi data atau informasi riwayat kejahatan, waktu kejadian, dan modusnya
5. Melakukan pengamanan dan penjagaan di lokasi rawan serta meningkatkan pelaksanaan patroli guna mengantisipasi tindak pidana khususnya tindak pidana jalanan (street crime) untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah masing-masing
6. Meningkatkan kegiatan operasi atau razia di semua sektor khususnya daerah rawan dengan waktu pelaksanaan yang berbeda-beda guna mencegah terjadinya kejahatan
7. Mengimbau masyarakat agar lebih waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan apabila pulang malam maka sebaiknya jangan sendirian dan upayakan melewati rute yang aman
8. Menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang tertangkap tangan terutama para pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat.
(mdk/lia)