Polri Segera Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Untuk memastikan peristiwa ini menjadi pidana, polisi telah memeriksa 131 saksi serta adanya beberapa temuan saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh Puslabfor Polri dengan menggunakan instrumen gas.
Kejaksaan Agung telah menerbitkan P16 atau perintah penunjukan JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan terhadap kasus kebakaran gedung utama Kejagung. Peristiwa kebakaran terjadi pada 22 Agustus silam.
"Jadi untuk kebakaran rekan-rekan perlu diketahui kemarin sudah P16," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/9).
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
Awi menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka atas kasus kebakaran tersebut.
"Tinggal kita menunggu kesempatan untuk waktu gelar perkara penetapan tersangka, dalam waktu dekat. Silakan ditunggu di monitor, sudah tahap akhir ya," ujarnya.
Diketahui, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung telah naik menjadi penyidikan. Hasil ini diketahui setelah Polri bersama dengan Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara atas peristiwa yang terjadi pada Sabtu (22/8) lalu.
"Kita sudah sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).
Untuk memastikan peristiwa ini menjadi pidana, pihaknya telah memeriksa 131 saksi serta adanya beberapa temuan saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh Puslabfor Polri dengan menggunakan instrumen gas.
"Maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana," ujarnya.
(mdk/lia)