Polri selidiki Ramlan Butar-Butar bisa dibantarkan saat di Depok
Polri selidiki Ramlan Butar-Butar bisa dibantarkan saat di Depok. amlan Butar-Butar pernah masuk dalam DPO yang dikeluarkan Polresta Depok dan Polsek Cimanggis pada Oktober 2015 lalu terkait pencurian dengan kekerasan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes (Pol) Martinus Sitompul mengatakan Propam Polda Metro Jaya akan menyelidiki secara internal ihwal terbitnya DPO terhadap Ramlan Butar-Butar, otak perampokan dan pembunuhan di rumah elite milik Dodi Triono, Pulomas, Jakarta Timur. Ramlan Butar-Butar pernah masuk dalam DPO yang dikeluarkan Polresta Depok dan Polsek Cimanggis pada Oktober 2015 lalu terkait pencurian dengan kekerasan.
"Kasus Ramlan di Cimanggis, Depok kan dia dibantarkan karena penyakit ginjal lalu diterbitkan DPO dan dinyatakan buron. Kemudian kenapa tidak segera dilakukan penangkapan saat itu? Tentu ini akan diselidiki secara internal. Dimana tugas dan tanggung jawabnya? ," kata martinus di Kompleks Mabes Polri, Jumat (30/12).
Martinus menyayangkan sikap Polresta Depok dan Polsek Cimanggis yang tidak segera menangkap Ramlan Butar-Butar kala itu. Menurut dia, kecerobohan itulah yang membuat Ramlan Butar-Butar melakukan tindakan serupa di Pulomas pada beberapa hari lalu.
"Soal Ramlan saat itu dibantarkan dan terbit DPO itu benar. Yang dilakukan penyelidikan internal, kenapa tidak segera dicari?," tegasnya.
Untuk diketahui, sebelum beraksi di Pulomas Utara, Pulogadung, Ramlan Butar Butar sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencurian dengan kekerasan di rumah warga Korea di Cilangkap, Depok sejak Oktober 2015. Saat itu seharusnya Ramlan menjalani pengobatan di rumah sakit karena mengalami gagal ginjal dan di perutnya dipasang selang. Oleh penyidik, Ramlan dibantarkan karena sakit yang dideritanya.
"Pembantaran sejak 2 September-8 Oktober 2015. Dia dirawat di RS Polri Kramat Jati," kata Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus, Kamis (29/12).
Ramlan dirawat selama sebulan. Kemudian dikembalikan ke Polresta Depok. Di penjara dia beberapa kali tak sadarkan diri akibat penyakitnya itu. Kemudian dia dirujuk ke RSCM dan menjalani rawat jalan. Statusnya adalah tahanan rumah dan dia wajib lapor.
"Namun sejak pembantaran selesai dan dia diwajibkan lapor diri. Kenyataannya Ramlan tidak pernah lapor diri. "Harusnya lapor diri seminggu dua kali," ungkapnya.
Setelah dua minggu tak lapor diri, pihaknya langsung menetapkan Ramlan sebagai DPO. "Dia DPO sejak Oktober 2015," tukasnya.
Ramlan tewas saat digerebek polisi di daerah Bekasi, Jawa Barat. Ramlan bersama tiga temannya melakukan perampokan dan pembunuhan di rumah elite milik Dodi Triono, Pulomas, Jakarta Timur.