Polres Depok Terima Laporan Anggota DPRD Cabuli Bocah 15 Tahun, Begini Kronologinya
RK diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap anak usia 15 tahun pada Juli 2024.
Polres Metro Depok menerima laporan dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok. Terduga pelaku adalah RK yang baru dilantik beberapa waktu lalu.
RK diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap anak usia 15 tahun pada Juli 2024.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, dari laporan orang tua korban diduga terduga pelaku telah melakukan tindakan persetubuhan. Orang tua korban yang melaporkan kasus ini ke Polres Metro Depok.
“Kronologinya, di pelaku ini melakukan pencabulan dan juga sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban, tapi ini baru dugaan. Jadi kita masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diberikan kepada kita,” katanya, Kamis (26/9).
Perkenalan antara korban dan terlapor bermula pada Juli 2024. Saat itu ibu korban mengenalkan anaknya kepada RK untuk mendaftar sekolah saat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Kalau dari keterangan korban ya (saling kenal), sebenarnya korban ini diperkenalkan ibunya kepada pelaku, diperkenalkan. Jadi diperkenalkan dalam rangka mencari sekolah, tapi ini kan masih dalami, apakah benar nanti kita cek lagi,” ujarnya.
Antara korban dan terlapor kemudian intens berkomunikasi. Bahkan keduanya pergi bersama atas izin orang tua korban. Orang tua korban adalah salah satu tim sukses (timses) RK saat pemilihan legislative (pileg) lalu.
“Tahu. Dan keterangan dari korban memang atas izin orang tua. Ya kalau orang tuanya ini diduga tim sukses ya tim suksesnya dari si terduga pelaku,” bebernya.
Polisi masih mendalami keterangan dari korban. Sementara didapat keterangan bahwa korban diiming-imingi uang oleh pelaku.
“Kalau dari keterangan korban sendiri menyatakan demikian, memang kalau diiming-imingi sesuatu, kita harus tanya ke pelaku ya. Tapi kalau dari korban sendiri, menyampaikannya demikian. Kepastiannya ya nanti kita dalami lagi. Ya ada yang berupa uang,” ungkapnya.
Kapolres mengatakan, pihak yang mengenalkan korban pada terlapor juga bisa terancam hukuman. Karena ibu korban mengenalkan anaknya pada orang lain yang berpotensi untuk memanfaatkan posisi rentan.
“Namanya anak-anaknya posisinya rentan. Itu yang mengenalkan pun bisa terkena. Ini kan kita ada Undang-Undang Trafficking, setiap orang yang bertujuan eksploitasi orang lain, atau mungkin mengakibatkan orang tereksploitasi, apalagi yang dieksploitasi itu anak-anak. ini berpotensi juga untuk terkena Undang-Undang Trafficking. Jadi ini masih kita dalamin sebenarnya sejauh mana sih perkenalannya, terus apa yang dilakukan si terduga pelaku, sejauh mana sih cerita itu masih kita dalamin,” tukasnya.
Saat ini polisi sudah memeriksa sejumlah saksi. Ada dua orang saksi yang diminta keterangan yaitu korban dan ibunya. Kasusnya masih terus didalami. Terkait status terlapor sebagai anggota DPRD Depok, Kapolres belum dapat memastikan.
“Ya kan hak setiap warga negara berhak melaporkan apapun kepada kita, sedangkan siapapun yang diduga bisa disampaikan, taip kita belum bisa menyebutkan siapa karena memang belum mendapatkan alat bukti yang mengarah ke sana. Jadi ini baru laporan dari pihak pelapor, tentu ini masih harus kita dalami, siapa yang melakukan, terus nanti alat bukti apa yang kita dapatkan. Itu yang nanti akan kita sampaikan lagi,” pungkasnya.