Tersangka Persetubuhan Anak Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Singkawang
HA dilantik bersama 29 anggota dewan terpilih lainnya dan dilakukan pengambilan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Kota Singkawang.
Anggota DPRD terpilih Kota Singkawang berinisial HA yang telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur, resmi dilantik di Ruang Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, pada Selasa (17/9/2024).
HA dilantik bersama 29 anggota dewan terpilih lainnya dan dilakukan pengambilan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Kota Singkawang.
Pelantikan HA menjadi anggota DPRD memancing pertanyaan sejumlah pihak. Saat hendak diwawancarai usai pelantikan, HA masih saja bungkam.
Akhirnya, kuasa hukum dari HA, Akbar Hidayatullah angkat bicara. Ia mengatakan, untuk perkara yang dialami kliennya tersebut sudah melalui gelar perkara khusus di Wasidik Bareskrim Mabes Polri.
“Tentu kita juga masih menunggu petunjuk atau arahan dari Bareskrim, sehingga sejak telegram rahasia yang dikirimkan dari Kepala Biro Wasidik maka tidak boleh ada upaya atau hukum apapun dari Polres Singkawang,” kata Akbar.
Permohonan gelar perkara khusus itu pihaknya daftarkan pada tanggal 23 Agustus 2024. Di dalam permohonan itu ada beberapa uraian fakta-fakta.
Mengenai kondisi kesehatan HA, lanjut Akbar, berdasarkan hasil EKG dari salah satu dokter di Rumah Sakit Harapan Kita, bahwa salah satu bagian jantung HA mengalami pembengkakan, bahkan ada kebocoran, tetapi tidak sedemikian besar.
“Hasil EKG itu sudah kita sampaikan ke Polres Singkawang, namun mengenai pernyataan jika kami meminta penundaan pemeriksaan sampai tanggal 27 September dengan alasan sakit, itu tidak ada. Kami hanya menyampaikan penundaan karena kami sudah mendaftarkan gelar perkara khusus di Kepala Biro Pengawasan Penyidik di Bareskrim Mabes Polri,” jelasnya.
Pihaknya merasa perkara ini perlu untuk didaftarkan ke Mabes Polri, karena pihaknya melihat dan menduga adanya pelanggaran prosedural di dalam proses penyidikan terhadap kliennya, yang mana proses ini diduga melanggar STR Kapolri tentang Netralitas Polri pada bulan Oktober.
“Yang pada prinsipnya memberikan petunjuk kepada jajaran Reskrim seluruh Indonesia untuk menunda segala proses hukum kepada peserta Pemilu sampai rangkaian Pemilu itu selesai,” katanya.
Menurut Akbar, penempuhan gelar perkara khusus ada aturannya dalam Perkap Nomor 6 tahun 2019 dan turunannya ada di Perkap Nomor 5 tahun 2019.
“Itu nomenklatur resmi yang sudah diatur dalam aturan internal Polri,” sebutnya.
Akbar menegaskan, intinya gelar perkara khusus itu sudah terlaksana dan sekarang masih menunggu hasil.
“Untuk itu kepada rekan-rekan kami di Polres Singkawang sama-samalah menahan diri untuk menunggu hasil dari gelar perkara khusus tersebut, karena saat ini pun kami tidak melakukan upaya hukum apapun karena kami menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh Wasidik Mabes Polri,” tuturnya.
Akbar pun menepis adanya tudingan upaya untuk menghilangkan salah satu barang bukti yang dilakukan oleh HA.
“Itulah sebabnya salah satu materi yang kami ajukan dalam gelar perkara khusus, karena rangkaian ini tidak diikuti dari penyelidikan namun langsung sidik. Artinya, Laporan Polisi tanggal 11, SPrindiknya juga tanggal 11, bahkan mungkin menitnya sama. Nah itu sudah menunjukan ketidakprosionalan dari penyidik. Tapi kami tidak mendahului, tetap kami tunggu hasil dari Kabareskrim mengenai petunjuk dan arahan dari hasil gelar perkara khusus tersebut,” terangnya.
Akbar pun mempertanyakan tudingan mengenai adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti.
“Bukankah barang bukti tersebut harus disita oleh pihak kepolisian. Dan kalau memang ada, rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang profesional dan presisi, jangan membalikkan fakta. Karena pembuktian itu ada di aparat hukum yaitu penyidik Polres Singkawang, kami hanya menjawab,” tegasnya.
Dia juga mengaku keberatan atas status tersangka yang dialami kliennya HA.
“Kami mendalilkannya Prematur, karena tidak cukup bukti. Itu hanya upaya dan berbekal dari berita acara hukum kami,” katanya.
Menurutnya, status tersangka belum merupakan akhir dari sebuah perjalanan. Kalau terpidana pun jika belum inkrah masih ada kesempatan banding dan kasasi.
“Maka dari itu, kedepankan asas praduga tak bersalah. Apalagi di gelar perkara khusus salah satu materinya yang kita ajukan adalah jika HA tidak pernah berinteraksi dengan korban. Jika memang ada bukti yang mengatakan jika HA pernah jalan bareng atau sebagainya silahkan,” ujar Akbar.
Sebelumnya, Sat Reskrim Unit PPA Polres Singkawang telah menetapkan HA sebagai tersangka dalam kasus asusila atau pencabulan anak dibawah umur pada 26 Agustus 2024.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, IPTU Dedi Sitepu mengatakan, perkara ini tetap ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku di kepolisian. Bahkan terkait kasus ini, pihaknya sudah menetapkan HA sebagai tersangka
Namun, pada saat pemanggilan pertama yang dijadwalkan pada Senin minggu lalu, yang bersangkutan (HA) tidak hadir dengan alasan sakit, yang dikuatkan dengan surat keterangan dari dokter salah satu rumah sakit di Kota Pontianak.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Singkawang sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang, termasuklah saksi korban.
“Bahkan kita juga sudah meminta saksi dari ahli Psikologi untuk melakukan penelitian terhadap korban. Hasil psikologi tersebut sudah keluar, sehingga meyakinkan penyidik kita untuk menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap HA,” jelasnya.