PKS Bakal Pecat Kadernya di DPRD Kota Singkawang yang jadi Tersangka Kasus Pencabula Anak
HA dilantik jadi anggota DPRD padahal telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur,
Pelaksana Harian (Plh) Presiden PKS Ahmad Heryawan alias Aher menegaskan, partainya bakal mengambil langkah tegas terhadap Anggota DPRD terpilih Kota Singkawang yang terjerat dugaan persetubuhan anak.
"PKS tidak menolelir tindakan asusila, kejahatan seksual, kekerasan seksual sedikitpun. Tentu kita akan melakukan tindakan tegas," kata Aher, saat diwawancarai di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Minggu (22/9).
Aher menyebut, tindakan tegas yang akan dilalukan yakni berupa pemecatan sebagai kader PKS dan sebagai anggota DPRD. Saat ini, proses tersebut tengah berjalan oleh tim hukum.
"Tindakan tegasnya sampai kepada pemecatan dari anggota PKS dan pemecatan dari DPRD. Dan sedang proses. Sudah, sedang proses oleh tim hukum. Sedang nunggu pengumuman saja, sudah dalam proses dari tim hukum," tegas Aher.
Sebelumnya, Anggota DPRD terpilih Kota Singkawang berinisial HA yang telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur, resmi dilantik di Ruang Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, pada Selasa (17/9).
HA dilantik bersama 29 anggota dewan terpilih lainnya dan dilakukan pengambilan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Kota Singkawang.
Pelantikan HA menjadi anggota DPRD memancing pertanyaan sejumlah pihak. Saat hendak diwawancarai usai pelantikan, HA masih saja bungkam.
Akhirnya, kuasa hukum dari HA, Akbar Hidayatullah angkat bicara. Ia mengatakan, untuk perkara yang dialami kliennya tersebut sudah melalui gelar perkara khusus di Wasidik Bareskrim Mabes Polri.
“Tentu kita juga masih menunggu petunjuk atau arahan dari Bareskrim, sehingga sejak telegram rahasia yang dikirimkan dari Kepala Biro Wasidik maka tidak boleh ada upaya atau hukum apapun dari Polres Singkawang,” kata Akbar.
Diketahui, Sat Reskrim Unit PPA Polres Singkawang telah menetapkan HA sebagai tersangka dalam kasus asusila atau pencabulan anak dibawah umur pada 26 Agustus 2024.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, IPTU Dedi Sitepu mengatakan, perkara ini tetap ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku di kepolisian. Bahkan terkait kasus ini, pihaknya sudah menetapkan HA sebagai tersangka
Namun, pada saat pemanggilan pertama yang dijadwalkan pada Senin minggu lalu, yang bersangkutan (HA) tidak hadir dengan alasan sakit, yang dikuatkan dengan surat keterangan dari dokter salah satu rumah sakit di Kota Pontianak.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Singkawang sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang, termasuklah saksi korban.
“Bahkan kita juga sudah meminta saksi dari ahli Psikologi untuk melakukan penelitian terhadap korban. Hasil psikologi tersebut sudah keluar, sehingga meyakinkan penyidik kita untuk menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap HA,” jelasnya.