Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kekerasan Seksual Anak Ditangkap Polisi
Saat ditangkap, tersangka berinisial HA kooperatif.
Satreskrim Polres Singkawang menangkap anggota DPRD Kota Singkawang berinisial HA pada Minggu 3 November 2024. Dia ditangkap terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Karya Baru, Kota Pontianak, berkolaborasi dengan Satreskrim Polresta Pontianak dan Tim IT Ditreskrimum Polda Kalbar.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Dedi Sitepu menjelaskan, penangkapan berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB. Saat ditangkap, tersangka kooperatif.
"Sebelum dibawa ke Singkawang, HA menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak karena mengeluhkan sakit di dadanya. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dia mengalami gejala vertigo, namun bisa dilakukan perjalanan dibawa sampai ke Singkawang," ungkap Dedi, Senin (4/11).
Setibanya di Singkawang, pemeriksaan kesehatan lanjutan dilakukan dan hasilnya menyatakan tersangka dalam keadaan sehat. Kepolisian Resor Singkawang Kalimantan Barat menegaskan proses penyidikan terhadap tersangka HA, anggota DPRD Kota Singkawang terkait kasus asusila anak bawah umur tetap dilanjutkan.
"Penanganan perkara asusila anak di bawah umur yang ditangani oleh Polres Singkawang tetap dilanjutkan proses penyidikannya," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, IPTU Deddi Sitepu di Singkawang. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (29/10).
Pernyataan itu dia sampaikan usai Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat menolak praperadilan kuasa hukum HA (pemohon) kepada Polres Singkawang (termohon), pada hari yang sama.Untuk langkah selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan penyidik untuk mengambil sikap selanjutnya.
Sesuai dengan putusan hakim, katanya, untuk status HA sebagai tersangka tetap lanjut, dengan pertimbangan alat bukti yang sudah cukup dan prosedur.
"Mengenai keberadaan tersangka yang sampai saat ini masih belum diketahui, kita tetap terus melakukan pencarian," ujarnya.
Dia berharap ada itikad baik dari pihak keluarga maupun kuasa hukumnya, agar tersangka bisa menyerahkan diri secara baik-baik kepada pihak kepolisian untuk mempermudah dan memperlancar proses penyidikan.
"Kepada masyarakat Singkawang yang mengetahui keberadaan tersangka agar bisa memberitahukan kepada pihak kepolisian. Pada prinsipnya asas praduga tak bersalah tetap kita kedepankan, namun kami juga mohon kerja sama kooperatifnya dari pihak tersangka," ujarnya.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Singkawang, Chandran Roladika Lumban Batu mengatakan, putusan yang disampaikan oleh hakim sudah mencerminkan keadilan.
"Dan putusan tersebut bersifat final sehingga untuk proses selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Singkawang untuk menindaklanjuti hasil daripada keputusan tersebut," katanya.
PKS Sanksi Pecat
Pelaksana Harian (Plh) Presiden PKS Ahmad Heryawan alias Aher memastikan, partainya memberi sanksi tegas terhadap anggota DPRD terpilih Kota Singkawang yang terjerat kasus dugaan asusila anak.
"PKS tidak mentolelir tindakan asusila, kejahatan seksual, kekerasan seksual sedikitpun. Tentu kita akan melakukan tindakan tegas," kata Aher di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Minggu (22/9).
Menurut Aher, pemecatan akan dijatuhkan tidak hanya sebagai kader PKS melainkan juga sebagai anggota DPRD.
"Tindakan tegasnya sampai kepada pemecatan dari anggota PKS dan pemecatan dari DPRD. Dan sedang proses. Sudah, sedang proses oleh tim hukum. Sedang nunggu pengumuman saja," beber Aher.