Polri sesalkan Singapura ogah kerja sama ekstradisi pelaku kejahatan
Polri sesalkan Singapura ogah kerja sama ekstradisi pelaku kejahatan. Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluhkan sikap Singapura yang belum mau melakukan kerjasama dengan Indonesia terkait ekstradisi pelaku kejahatan dan Mutual Legal Assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik.
Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluhkan sikap Singapura yang belum mau melakukan kerjasama dengan Indonesia terkait ekstradisi pelaku kejahatan dan Mutual Legal Assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Saiful Maltha mengatakan, alasan Singapura enggan menjalin kerjasama dengan Indonesia yaitu, tidak adanya keuntungan yang diperoleh negara tersebut bila menyetujui kerjasama ekstradisi buronan dan MLA.
"Karena tidak serta merta sebuah negara akan melakukan kegiatan MLA, ekstradisi, dan perjanjian lainnya kalau mereka tidak diuntungkan, mereka tidak mau. Bahkan perjanjian diambangkan," kata Maltha di kantor Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/3).
Meski menolak melakukan kerjasama, sampai sejauh ini, Singapura belum juga mendapat sanksi. Padahal, Singapura sendiri merupakan bagian dari organisasi dunia misalnya International Criminal Police Organization (ICPO) dan Persatuan Bangsa-bangsa (PBB).
"Dan yang lebih parah lagi adalah tidak ada konsekuensi hukum ketika sebuah negara tidak mau membangun kerjasama dengan negara lain," ucap Maltha.
Senada dengan Maltha, Ses NCB Interpol Polri Brigjen Naufal Yahya mengaku sempat menyampaikan permintaan sanksi tersebut dalam sidang umum Interpol di Bali pada November 2016 lalu. Hanya saja, permintaan itu tidak direspon serius oleh pihak Interpol.
"Tetapi memang belum ada sanksi dari Interpol untuk anggotanya yang tidak mematuhi aturan-aturan atau notice-notice yang disiapkan oleh Interpol," tuntas Naufal.