Polri tahan dirut PT Garam terkait penyimpangan impor
Polri tahan dirut PT Garam terkait penyimpangan impor. Setyo berujar bahwa kemungkinan akan ada tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut berdasarkan fakta yang akan dikumpulkan oleh tim penyidik.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih akan terus memeriksa sejumlah saksi terkait penetapan tersangka Dirut PT Garam Achmad Boediono yang diduga melakukan tindak pidana penyimpangan ketentuan impor dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton. Achmad pun telah ditahan.
"Soal PT Garam, penyidik sudah menahan direktur utama selanjutnya sekarang sedang memeriksa yang lain terkait dalam pengeluaran dokumen-dokumen impornya, siapa yang mengeluarkan, dimintai keterangan sebagai saksi dan apabila nanti sudah mendapatkan saksi-saksi yang kuat baru kita bisa menentukan siapa-siapa saja yang terlibat," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/6).
Setyo pun mengatakan pemeriksaan saksi melibatkan beberapa orang dari Kementerian terkait, salah satunya Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah memberikan rekomendasi impor kepada PT Garam. "Itu ada dari KKP, dan Kementerian Perdagangan yang memberikan rekomendasi," tuturnya.
Dalam hasil penyidikannya terungkap kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar yang diduga hasil dari penyalahgunaan izin impor yang dilakukan PT Garam. "Yang jelas bea masuk yang Rp 3,5 miliar harusnya dibayarkan sebagai garam konsumsi. Kalau garam industri harusnya nol, belum lagi nanti dari penjualan, kalau garam industri itu hanya sekitar Rp 400-600 per kilo, kalau dijual ke dalam bentuk garam konsumsi bisa mencapai Rp 800-1200 per kilo,"imbuhnya.
lebih jauh, kata Setyo dari kasus yang terungkap ini sebetulnya akan ada penambahan kuota import sebanyak 150 ribu ribu ton lagi, dimana 75 ribu ton garam telah di import pada bulan Januari hingga Agustus 2017.
"Importasinya seperti ini kita akan cek lagi urut balik yang lalu seperti apa, ini kan ada kuota yang diberikan kalau tidak salah pada Januari sampai dengan Agustus untuk mengimpor garam ini maka terealisasi yang pertama 75 ribu ton, nanti sebetulnya akan ada lagi karena diberikan kuotanya 225 ribu ton," jelasnya.
Sementara itu, Setyo berujar bahwa kemungkinan akan ada tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut berdasarkan fakta yang akan dikumpulkan oleh tim penyidik. "Bisa jadi. Polisi mencari bukti materiil. Keterangan-keterangan dari saksi kita kumpulkan. Induksinya dari TKP, deduksinya dari keterangan para saksi,"tandasnya.
Sebelumnya garam industri yang diimpor tersebut sebanyak 1.000 ton dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek Garam Cap Segi Tiga G, dan dijual untuk kepentingan konsumsi. Sedangkan sisanya, 74.000 ton didistribusikan kepada 45 perusahaan lain.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 10 Permendag 125 tahun 2015 tentang Ketentuan Importasi Garam, bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.
Diketahui PT Garam bukan hanya memperdagangkan dan memindahtangankan, bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat.
Untuk itu tersangka Achmad Boediono diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3,5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.