Polri tegaskan gelar perkara kasus Ahok biar tak ada keberpihakkan
Polri tegaskan gelar perkara kasus Ahok biar tak ada keberpihakkan. Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto menegaskan perintah Presiden Jokowi ke Kapolri tersebut tak melanggar hukum. Hal ini dilakukan, kata dia, untuk menimbulkan proses transparansi dalam pemeriksaan terhadap Ahok.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara terbuka. Langkah ini diambil sesuai instruksi Presiden Joko Widodo agar tidak menimbulkan prasangka buruk atas proses hukum Ahok.
Sejumlah Politisi di DPR mengkritik niatan tersebut. Mereka beranggapan seharusnya penyelidikan dan penyidikan bersifat rahasia dan tertutup.
Menanggapi hal ini, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto menegaskan perintah Presiden Jokowi ke Kapolri tersebut tak melanggar hukum. Hal ini dilakukan, kata dia, untuk menimbulkan proses transparansi dalam pemeriksaan terhadap Ahok.
"Dalam prinsip penegakan hukum tak ada yang kita langgar, ini taktik dan teknik upaya kita tunjukan kalau Polri itu transparan dan tak ada keberpihakkan, kalau ada pandangan kami terima kasih kritiknya," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11).
Agus mengatakan kritik tersebut hanya sekedar masukan. Dia mengutarakan proses gelar perkara kemungkinan besar penyelidikan dan penyidikan akan tetap digelar secara terbuka.
"Yah tak apa itu kan pandangan. Ini kan kita dalam penentuan kasus saja, apakah nanti naik ke penyidikan ataukah tidak," ujarnya.
Salah satu kritikan datang dari anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil yang meminta Kapolri mempertimbangkan gagasan itu. Sebab, dalam proses penyelidikan dan penyidikan seharusnya bersifat rahasia dan tertutup.
"Karena dalam aturan hukum kita punya hukum acara. Dalam penyidikan penyelidikan bersifat rahasia dan sangat independen penyidik saat gelar perkara," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/11).
Nasir khawatir, pengusutan kasus Ahok menjadi tidak objektif. Sebab, publik bisa memberikan penilaian langsung atas proses hukum yang sedang berlangsung.