Polri tegaskan pembubaran aksi #2019GantiPresiden sesuai UU
Kepolisian diberikan kewenangan untuk membubarkan aksi unjuk rasa. Kewenangan itu tertuang di dalam Undang-undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat Di Depan Umum.
Kepolisian diberikan kewenangan untuk membubarkan aksi unjuk rasa. Kewenangan itu tertuang di dalam Undang-undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat Di Depan Umum.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetya, di SCTV Tower, Senin (24/9).
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Siapa yang mengunjungi Presiden Jokowi di Indonesia? Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan dari pemimpin Gereja Katolik sekaligus Kepala Negara Vatikan, Paus Fransiskus, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Apa yang dilakukan Prabowo Subianto dalam Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Kapan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
Menurutnya, pada pasal 15 disebutkan aparat Kepolisian berhak atau dapat membubarkan unjuk rasa apabila pengunjuk rasa tidak memenuhi unsur-unsur yang terdapat di dalam pasal 5 dan 6 Undang-undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat Di Depan Umum.
Dia menjelaskan, poin pertama di dalam melaksanakan unjuk rasa tidak boleh melanggar hak asasi orang lain. Kedua, tidak boleh melanggar aturan-aturan moral yang diakui umum. Ketiga, tidak boleh melanggar peraturan dan perundangan yang berlaku. Keempat, tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Kelima, tidak boleh merusak persatuan dan kesatuan.
"Di dalam Undang-undang No 9 Tahun 1998 kemudian di dalam Undang-undang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik dijelaskan bahwa intinya di dalam menyampaikan pendapat di muka umum adalah kebebasan berekspresi kewarganegaraan tapi tidak berlaku absolut tetapi berlaku limitatif. Artinya dalam Undang-Undang dibatasi. Kalau misalnya masyarakat melakukan demo lima syarat harus terpenuhi," papar dia ketika berbicang dengan Liputan6.com di SCTV Tower, Senin (24/9).
Jikalau, beberapa poin tidak terpenuhi, aparat kepolisian harus mampu mengambil sebuah keputusan yang tepat atau lebih dikenal dengan istilah diskresi. Berdasarkan penilaian sendiri dengan melihat situasi. Antara lain, berhak atau dapat membubarkan unjuk rasa tersebut.
"Anggota boleh alternatif pilihan daripada unjuk rasa terjadi anarkis ataupun justru akan terjadi merugikan pengunjuk rasa. Itu tidak disalahkan untuk meminimalisir terjadinya itu. Kalau misalnya memberikan perlawanan kita kenakan KUHP," ucap dia.
Menurut dia, dalam melaksanakan tugas dan kewenangan Polri mempedomani empat hal. Polri harus berdasarkan peraturan dan taat hukum.
"Artinya asas legalitas harus jelas," ujar dia.
Kemudian, memperhatikan norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat. "Norma agama, norma kesusilaan, etika moral dan sebagainya," ujar dia.
Selanjutnya, menjunjung tinggi asas kemanusiaan. Terakhir, mengutamakan tindakan pencegahan.
"Itu yang harus dilakukan seluruh anggota Polri," ungkap dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sambil main gitar, Sandiaga nyanyi lagu #2019GantiPresiden
Bubarkan aksi #2019GantiPresiden, Polisi amankan mobil komando
Polisi bubarkan deklarasi #2019GantiPresiden di Tangsel
Saat kampanye damai di Monas, deklarasi #2019GantiPresiden digelar di Tangsel
Datangi Polres Tangsel, warga tolak aksi #2019GantiPresiden di Kampung Jati Buaran
Neno Warisman: Koalisi Prabowo tak ingin tagar 2019 ganti presiden diubah