Polri Ungkap 199 Anggota FPI Tersandung Hukum, 35 Terindikasi Terlibat Teroris
Perkara melibatkan anggota FPI itu terjadi sepanjang 2017 hingga 2020.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto memaparkan sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) tersandung kasus hukum sepanjang tahun 2017 hingga 2020. Menurut catatan kepolisian, dari 94 kasus yang sedang ditangani ada 199 orang tersangka yang merupakan anggota FPI. Bahkan, Agus Andrianto menyebut ada 35 orang anggota FPI yang terindikasi terlibat dalam organisasi teroris.
"Kami mencatat pelanggaran hukum yang dilakukan anggota FPI sedikitnya ada 94 kasus laporan polisi yang sudah ditangani, kemudian 199 tersangka yang melibatkan anggota FPI dalam proses penanganan oleh kepolisian dan indikasi 35 anggota FPI terlibat organisasi teroris," kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (31/12).
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Bagaimana Polri meningkatkan kepercayaan publik? Sebelumya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, bahwa kepercayaan publik terhadap Polri meningkat karena transformasi Polri melalui program Presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
-
Apa langkah konkret yang dilakukan Polri untuk mendukung Kementan? Sebagai langkah nyata, Kapolri mengatakan saat ini sedang dilakukan pengolahan lahan di berbagai daerah khusus tanaman jagung. Contoh, Jajaran Polda Yogyakarta sudah menyiapkan lahan 100 hektare untuk mensupport peningkatan produksi jagung. "Di Yogyakarta kemarin pak Kapolda akan memberikan lahan 100 hektare untuk mensupport apa yang menjadi kebijakan presiden yang secara teknis dijalankan pak Mentan," katanya.
Padahal, menurut dia, setiap organisasi kemasyarakatan, baik terdaftar atau tidak, harus mendasarkan setiap kegiatannya pada aturan hukum yang berlaku.
"Kebebasan masyarakat membuat organisasi kemasyarakatan, kebebasan masyarakat untuk berkumpul, tentunya ada aturan-aturan yang juga harus mereka taati, silakan-silakan saja, sepanjang mereka tidak melanggar hukum, sepanjang mereka tidak mengganggu ketertiban umum, sepanjang mereka tidak mengganggu keamanan, ya, silakan-silakan saja. Sepanjang orientasi mereka baik, memberikan kontribusi kepada pembangunan nasional dan memberikan kontribusi yang baik kepada masyarakat, ikut menjaga negara ini, tentunya tidak akan mungkin kita lakukan tindakan-tindakan penegakan hukum," papar dia.
Agus Andrianto pun menyinggung sejumlah orasi dalam bentuk video yang tersebar di media sosial. Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab seringkali menyerukan kalimat perlawanan terhadap orang-orang yang dianggap sebagai musuh.
"Terdengar jelas pernyataan kesiapan FPI melawan setiap yang dianggap musuh dengan apa saja, baik itu senjata api, amunisi, maupun bahan peledak. Artinya bahwa kalau mereka punya senjata api, punya amunisi, punya bahan peledak.
Terkait hal itu, Agus Andrianto mempertanyakan jika hal tersebut terus dibiarkan. "Terus kita mau diam saja? Mau jadi apa negara ini kalau kita diam?" ucap dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pakar Hukum Sebut SKB Larangan FPI Legitimasi Politik Agar Aparat Bertindak
Jubir Wapres Soal FPI Berganti Nama: Jangan Melakukan Pelanggaran dan Kegaduhan
FPI Dibubarkan, Kabaharkam Polri Ungkap Syarat Harus Dipatuhi Ormas
Polri Ungkap 199 Anggota FPI Tersandung Hukum, 35 Terindikasi Terlibat Teroris
Polisi Sebut Bekas Markas FPI di Samarinda Kaltim sudah Kosong
CEK FAKTA: Hoaks Hampir Semua Ormas Islam Dibubarkan Saat Era Presiden Jokowi