Positif Covid, Tersangka Kasus Benih Jagung di NTB Batal Ditahan
Dedi mengakui penyidik kejaksaan untuk keempat kalinya sejak penahanan dua tersangka lainnya pada pertengahan April 2021 belum dapat menahan tersangka AP yang merupakan Direktur PT. Sinta Agro Mandiri (SAM).
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat batal menahan tersangka korupsi proyek pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 berinisial AP karena positif Covid-19.
"Sesuai dengan hasil swab antigen di RSUP NTB, yang bersangkutan dinyatakan positif Covid-19," kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan, di Mataram, dilansir Antara, Kamis (20/5).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
-
Kapan kasus korupsi tata niaga timah terjadi? Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dari kasus tata niaga Timah. Nama Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi penyumbang baru dari dari kasus korupsi yang terjadi rentang waktu 2015 hingga 2022 dan telah membuat rugi negara hingga triliunan.
Dedi mengakui penyidik kejaksaan untuk keempat kalinya sejak penahanan dua tersangka lainnya pada pertengahan April 2021 belum dapat menahan tersangka AP yang merupakan Direktur PT. Sinta Agro Mandiri (SAM).
"Jadi sudah sebulan lebih dia positif Covid-19. Itu sesuai dengan hasil tes bersangkutan yang kami terima," ujarnya.
Dalam penanganan perkara ini, kejaksaan mengungkap peran empat tersangka. Tiga di antaranya sudah menjalani pemeriksaan dan penahanan di Rutan Polda NTB dengan status tahanan titipan jaksa.
Mereka yang ditahan adalah mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Husnul Fauzi yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek, IWW yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Jagung Tahun 2017, dan jLIH Direktur Pelaksana Proyek PT. Wahana Banu Sejahtera (WBS).
Karena itu, hanya tersangka dari PT. SAM, yakni AP yang hingga kini belum menjalani penahanan dan juga berstatus tahanan titipan jaksa di Rutan Polda NTB.
Namun sebagai tersangka, mereka berempat telah disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dalam penanganan muncul kerugian negara hasil perhitungan mandiri penyidik kejaksaan. Nilainya mencapai Rp15,45 miliar.
Angka Rp15,45 miliar itu muncul dari jumlah benih tidak bersertifikat dan gagal tanam. Munculnya angka tersebut dari pengadaan yang dilaksanakan dua perusahaan swasta yang berperan sebagai pelaksana proyek atau penyedia benih.
Dalam rinciannya, kerugian negara dari PT. WBS muncul angka Rp7 milia dan dari PT. SAM Rp8,45 miliar.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan sejak Oktober 2020 penyidik kemudian memastikan bahwa munculnya kerugian negara yang cukup besar itu diduga akibat adanya pemufakatan jahat para tersangka.
Baca juga:
Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Eks Direktur Keuangan Jasindo Mengaku Sakit
KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komisi Fiktif Jasindo
KPK Tetapkan Eks Dirkeu PT Asuransi Jasindo Tersangka Korupsi Kegiatan Fiktif
Siti Aisyah Jalani Pemeriksaan di KPK Terkait Kasus Suap
KPK Ungkap 5 Modus Korupsi Kepala Daerah
Kejati: Penggeledahan KPU Serdang Bedagai Terkait Dugaan Korupsi Hibah Pilkada