PPKM di Bantul Turun ke Level 3
Namun demikian, kata dia, untuk mengatur kelonggaran-kelonggaran terhadap kegiatan masyarakat menyusul turunnya level PPKM itu, pemerintah kabupaten masih menunggu arahan lebih lanjut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Instruksi Gubernur DIY.
Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pekan ini turun ke PPKM Level 3, setelah selama beberapa pekan sebelumnya pada level 4.
"Karena PPKM di Bantul sudah turun level 3 maka sebentar lagi nanti akan ada pelonggaran-pelonggaran, termasuk pentas-pentas seni Insya Allah akan segera kita lakukan," kata Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih usai meninjau vaksinasi COVID-19 bagi pelaku seni dan budaya di Bantul, Selasa (7/9).
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PKM dibuat? PKM adalah kegiatan untuk meningkatkan mutu peserta didik (mahasiswa) di perguruan tinggi agar kelak menjadi anggota masyarakat dengan kemampuan akademis dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan meyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta memperkaya budaya nasional.
Namun demikian, kata dia, untuk mengatur kelonggaran-kelonggaran terhadap kegiatan masyarakat menyusul turunnya level PPKM itu, pemerintah kabupaten masih menunggu arahan lebih lanjut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Instruksi Gubernur DIY.
"Instruksi Mendagri baru turun semalam (Senin, 6/9 malam), dan nanti akan kita rapatkan. Jadi pandemi itu kewenangan pusat, pandemi bersifat nasional, pemda tidak mungkin membuat aturan-aturan yang bertentangan dengan peraturan di atasnya," katanya.
Namun demikian, kata Bupati, turunnya level PPKM level level 3 yang berlaku dari tanggal 7 sampai 13 September ini harus disyukuri warga Bantul, karena pandemi COVID-19 semakin terkendali, menyusul kasus aktif yang terus turun karena pasien sembuh terus bertambah.
"Jadi, Alhamdulillah Bantul sudah diturunkan ke level 3, ini artinya pasti akan ada pelonggaran, tapi pelonggarannya apa, kita tunggu, mungkin besok (8/9) Instruksi Gubernur itu sudah turun, baru kita turunkan ke Instruksi Bupati," katanya.
Meski demikian, Bupati berharap, walaupun level PPKM sudah turun, akan tetapi semua masyarakat harus tetap berhati-hati terhadap potensi penyebaran COVID-19, sehingga protokol kesehatan ketat tetap harus dijalankan dengan disiplin.
"Walaupun sudah turun level, tetap wajib hukumnya protokol kesehatan masih diterapkan, utamanya selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi kerumunan, serta mengurangi mobilitas," katanya.
Data Satgas Penanggulangan COVID-19 Bantul per Senin (6/9), total kasus positif sebanyak 55.450 orang, dengan rincian 52.450 orang telah sembuh, kemudian 1.494 kasus meninggal, sehingga kasus aktif atau pasien yang masih isolasi berjumlah 1.506 orang.
Baca juga:
Pemprov DKI Minta Pelaku Usaha hingga Pengunjung Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Objek Wisata Dieng Siap Dibuka dengan Prokes Ketat
PPKM Level 3, Sejumlah Tempat Wisata di Boyolali masih Ditutup
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Persyaratan Perjalanan Kendaraan Pribadi dan Umum
VIDEO: Izin Holywings Dibekukan, Wagub DKI Tak Gentar Siap Lawan 'Bekingan'
Pelonggaran Aturan di Tempat Makan Bisa Genjot Pendapatan UMKM
VIDEO: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 13 September, Aturan Dilonggarkan