PPP kecewa SBY sahkan Perpres Miras
Perpres ini disebut justru mendukung penggunaan alkohol yang berlebihan di negara yang mayoritas muslim ini.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyesalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol yang disahkan Presiden SBY pada 6 Desember 2013 lalu. Perpres ini disebut justru mendukung penggunaan alkohol yang berlebihan di negara yang mayoritas muslim ini.
"Ini sama dengan memberikan amunisi baru atas berbagai keonaran dan hilangnya nyawa anak bangsa atas penggunaan mihol berlebihan", kata Sekjen PPP, M Romahurmuziy, Jumat (10/1).
Dia pun mempertanyakan alasan Presiden SBY yang mengesahkan aturan ini. Padahal, banyak masyarakat yang menjadi korban karena minuman beralkohol tersebut.
"Sudah nyata korban berjatuhan, baik karena minuman alkohol oplosan ataupun overdosis, kenapa perpres ini kembali dihidupkan," tegas dia.
Tak hanya itu, Ketua Komisi IV DPR ini juga mempertanyakan aturan yang sama dalam Kepres sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, mengapa ada aturan baru yang tak berbeda dengan Keppres yang sudah dibatalkan tersebut.
"Keppres pengaturan soal ini kan sudah berhasil dibatalkan keberlakuannya oleh MA, seharusnya ini menjadi yurisprudensi atas batal demi hukumnya Perpres 74 ini," terangnya.
"Berapa anak bangsa lagi mati atau hilang masa depannya untuk memahami tidak dibutuhkannya minuman alkohol di negara tropis seperti Indonesia," tutur pria yang akrab disapa Romy ini.
Dia memastikan, RUU Anti Miras yang merupakan usul inisiatif PPP DPR ini akan segera disahkan pada masa sidang III tahun 2014 sebelum akhir Maret ini. Hal ini guna menghapus minuman beralkohol yang ada di Indonesia.
"Untuk menghapuskan minuman beralkohol dari seluruh retailer dan jalanan di Indonesia, dan meletakkan Perpres Miras ini batal demi hukum," pungkasnya.