PKB Nilai Semua Partai Sudah Menerima Presiden-Wapres Terpilih Kecuali PDIP
PKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Terkait perkiraan apaka PDIP yang akan menjadi oposisi, Jazilul enggan menjawab.
PKB Nilai Semua Partai Sudah Menerima Presiden-Wapres Terpilih Kecuali PDIP
Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid menyatakan semua partai politik sudah menerima keputusan KPU terkait penetapan capres-cawapres terpilih.
Menurutnya yang belum menerima hanya partai yang saat ini masih melayangkan gugatan ke PTUN. Diketahui, PDIP saat ini masih melakukan gugatan di PTUN.
"Yang jelas semua partai kecuali yang gugat PTUN ya, ini sudah menerima keputusan KPU. Kami PKB menerima secara langsung diwakili oleh sekjen paslon juga hadir, artinya sudah selesai," kata Jazilul pada wartawan, Jumat (26/4).
Menurut Jazilul, PKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
"Kita akan menghadapi era baru pasca-pilpres, dengan konsisi ekonomi dan tantangan yang berbeda, kesimpulannya menghadapi tantangan itu harus bersatu, harus berkolaborasi, baik di luar mapun di dalam pemerintahan," kata Jazilul.
Terkait perkiraan apaka PDIP yang akan menjadi oposisi, Jazilul enggan menjawab. "Wah itu haknya PDIP ya kita enggak bisa menilai apa yang menjadi langkah dari partai lain," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun menyampaikan, bahwa gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan perbuatan melawan hukum diterima untuk dilanjutkan ke persidangan oleh PTUN. Diketahui, DPP PDIP melayangkan gugatan terhadap KPU ke PTUN dan tercatat dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT.
"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," kata Gayus, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (23/4).
Dia menilai, pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dalam penyelenggaran pemilihan umum akan terungkap melalui persidangan di PTUN.
"Kalau saya katakan justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan keungkap," tegas dia.
merdeka.com