Caleg PKB Cabut Permohonan Sengketa Pileg, Hakim MK: PDIP Harus Bersyukur Itu
Hakim MK meminta Subani agar bertanggung jawab ketika pihak PKB mempersoalkan pencabutan tersebut.
Hakim MK meminta Subani agar bertanggung jawab ketika pihak PKB mempersoalkan pencabutan tersebut.
Caleg PKB Cabut Permohonan Sengketa Pileg, Hakim MK: PDIP Harus Bersyukur Itu
Caleg PKB mencabut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang berkaitan dengan selisih perolehan suara PDIP untuk pengisian calon anggota DPR Dapil Aceh 1.
Melalui kuasa hukumnya, caleg PKB itu meminta agar perkara nomor 62 dicabut.
Mulanya, Hakim Mahkamah Konstitusi sekaligus ketua panel III, Arief Hidayat mengizinkan perwakilan pemohon perkara nomor 62 menyampaikan permohonannya.
"Berikutnya perkara 62 yang diajukan PKB. Pihak terkaitnya PDIP Ada pihak terkait? Ada ya. Tolong pihak terkait ikut mencermati. Ya, silakan pemohon perkara 62 partai kebangkitan bangsa, siapa? loh pemohonnya enggak ada?" ucap Arief dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4).
"Izin yang mulia, perkara 62, calegnya minta dicabut," ucap salah seorang kuasa hukum PKB.
Mendengar hal itu, Hakim Arief mempertanyakan apakah ada surat pencabutan dari caleg yang bersangkutan. Namun, kuasa hukum lainn bernama Subani mengatakan kliennya hanya memberi tahu pencabutan permohonan itu melalui pesan WhatsApp.
Arief pun kembali memastikan apakah permohonan itu sudah diketahui oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar dan Sekjen PKB, Hasanudin Wahid.
"Sudah sepengetahuan Pak Muhaimin dan Sekjennya enggak?" kata Arief.
"Enggak jelas begini. Ya sudah saya minta ketegasan. Pak Subani kan kuasa hukumnya, yang tanggung jawab pak subani ya. Nanti dikontak supaya segera surat pencabutannya dikirim, nanti jam 13.00 WIB sudah harus masuk," ucap Arief.
Arief juga meminta Subani agar bertanggung jawab ketika pihak PKB mempersoalkan pencabutan tersebut. Dia lalu bergurau agar PDIP bersyukur terkait pencabutan gugatan ini.
"Secara resmi di dalam persidangan ini dihadiri termohon, pihak terkait, tahu persis kalau perkara ini sudah dicabut kuasa hukum. Kalau ternyata baik partai maupun calegnya mempersoalkan, Pak Subani yang bertanggung jawab ya," kata Arief.
"Alhamdulillah sudah dicabut. Itu PDIP, pihak terkait, harus bersyukur sudah dicabut itu," ujarnya.