Prabowo Teken Kepres 33 tahun 2024, Pilkada 27 November Jadi Hari Libur Nasional
Pilkada serentak 27 November nanti akan ada sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Presiden Prabowo Subianto meneken keputusan presiden (Kepres) nomor 33 tahun 2024 soal hari libur nasional, di hari pemungutan suara Pilkada serentak pada 27 November mendatang. Penetapan Perpres tersebut ditandatangani Prabowo pada 21 November 2024 di Jakarta.
"Keputusan presiden tentang hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 sebagai hari libur nasional," tulis keterangan dalam Perpres tersebut, (25/11).
- Sekjen PDIP: Pramono-Rano Tempatkan Diri Sebagai Wakil Rakyat, Bukan Perwakilan Raja
- KPU Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Terkait Libur Nasional Hari Pencoblosan Pilkada 2024
- Prabowo Tegaskan Tidak Akan Segan Tindak Pejabat Korupsi
- Prabowo Mau Paksa Pengemplang Pajak Sawit Setor Rp300 Triliun ke Negara
Melalui keputusan itu, maka Rabu 27 November 2O24 akan menjadi hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tandas kalimat penutup di Perpres itu.
Sebelumnya, pemerintah sudah mewacanakan hal terkait sejak awal. Hal itu sempat dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada awak media pada awal November 2024. Namun hal itu perlu kordinasi dengan penyelenggara Pemilu terlebih dahulu.
"Iya, rencananya begitu (jadi hari libur)," kata saat ditemui di kawasan Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat (8/11).
Diketahui, pada Pilkada serentak 27 November nanti akan ada sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.