Praperadilan ditolak, KPK tak akan ungkap video pemeriksaan Miryam
Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan memberikan keterangan palsu, Miryam S Haryani, resmi ditolak oleh hakim tunggal Asiadi Sembiring. Pengadilan menyatakan, penetapan tersangka Miryam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah secara hukum.
Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan memberikan keterangan palsu, Miryam S Haryani, resmi ditolak oleh hakim tunggal Asiadi Sembiring. Pengadilan menyatakan, penetapan tersangka Miryam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah secara hukum.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengapresiasi putusan tersebut. Dia mengatakan KPK berwenang menetapkan status tersangka atas pemberian keterangan palsu.
"Tentu kita apresiasi putusan ini. Karena semakin menegaskan KPK berwenang menangani delik pemberian keterangan tidak benar yang sekarang kita gunakan dalam kasus dengan tersangka MSH," ujar Febri, Selasa (23/5).
Dia menambahkan, permintaan pihak penggugat untuk memutarkan rekaman video pemeriksaan Miryam saat menjalani proses penyidikan di KPK tidak bisa dilakukan menyusul putusan ditolaknya gugatan. Menurutnya, Hakim Asiadi menilai pemutaran video ke khalayak umum sudah memasuki ranah pokok perkara, sementara sidang praperadilan hanya menguji status tersangka yang bersangkutan.
"Selain itu, di pertimbangan hakim juga ditegaskan BAP atau rekaman yang diajukan merupakan alat bukti dalam penyidikan ini," tukasnya.
Merujuk atas putusan tersebut, mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu mengatakan agar hak angket tidak kembali menyinggung pemutaran video rekaman pemeriksaan politisi Hanura itu kembali.
"Rekaman proses penyidikan, termasuk yang pernah diminta oleh Komisi III DPR yang kemudian memicu hak angket tentu juga termasuk dari bukti bukti yang ada di proses penyidikan ini," tandasnya.
Baca juga:
Pimpinan KPK sudah prediksi hakim sahkan penetapan tersangka Miryam
Praperadilan Miryam ditolak, ini komentar KPK
KPK segera limpahkan berkas kasus Miryam ke Pengadilan Tipikor
Permohonan Miryam ditolak, hakim tegaskan penetapan tersangka sah
Hakim tolak praperadilan Miryam S Haryani, status tersangka sah
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dirinya pun dicecar penemuan sejumlah uang pada saat penyidik KPK menggeledah rumah CEO PT Mulia Knitting Factory itu. "Pada saksi, tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/3).
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
-
Mengapa KPK menggeledah kantor PT Hutama Karya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penyelidikan tersebut berujung dengan penggeledahan kantor BUMN PT Hutama Karya (HK).