Praperadilan Novel ditolak, ini tanggapan tim hukum Polri
Polri memaparkan bukti dan fakta atas proses penangkapan serta penahanan Novel yang sudah sesuai dengan prosedur,
Hakim tunggal Zuhairi menolak seluruh permohonan Novel Baswedan dalam sidang praperadilannya. Atas hal tersebut, Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Polri Brigjen Pol Ricky Sitohang mengapresiasi putusan hakim Zuhairi.
"Pemohon memang punya hak (untuk ajukan praperadilan), tapi hakim yang memutuskan," kata Ricky usai sidang di PN Jaksel, Selasa (9/6).
Ricky juga mengungkapkan, sejak sidang digelar dari 29 Mei hingga kemarin, pihaknya telah memaparkan bukti dan fakta atas proses penangkapan serta penahanan Novel yang sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami memang tidak dalam posisi boleh menilai, tapi fakta, bukti dan teknis sudah kita sampaikan dan sudah sama-sama kita dengarkan dari hakim Yang Mulia (putusannya)," terangnya.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Joelbaner Toendan, mengungkapkan terkait proses penyidikan atas Novel jika proses tersebut sepenuhnya diserahkan pada penyidik yang menanganinya. Baginya, proses praperadilan tersebut tidak akan berpengaruh pada penyidikan yang tengah berlangsung.
"Praperadilan ini kan soal penangkapan dan penahanan, bukan tentang penetapan sebagai tersangka. Jadi ini tidak ada kaitannya dengan penyidikan," pungkasnya.